Blognya Anak ManaGemenT

Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pancasila. Tampilkan semua postingan

Pendidikan, kemiskinan dan deprivasi.

Posted by Naziri Andanta (Mekhanai Kesih) On Selasa, 20 Juli 2010 0 komentar

Peneliti sosial, Department of Anthropology University of Sussex, United Kingdom
Bagi anak-anak, usia sekolah semestinya menjadi masa paling menyenangkan yang penuh dengan keceriaan karena pada tahun-tahun itulah mereka mulai mengenyam pendidikan sebagai bekal menjalani kehidupan di masa depan. Pada masa itu, anak-anak pergi ke sekolah menuntut ilmu, mengolah rasa, dan mengasah keterampilan. Di bangku sekolah mereka dapat mengembangkan tiga kemampuan dasar secara optimal: kognitif (daya nalar, intelektual), afektif (sikap, mentalitas, perasaan), dan psikomotorik (kemahiran teknikal).
Di usia sekolah setiap anak seyogianya dapat mengikuti proses pendidikan guna mengembangkan segenap potensi diri sehingga tumbuh menjadi pribadi matang dan dewasa serta punya bekal pengetahuan dan keterampilan yang cukup. Berbekal pendidikan yang baik, setiap anak bisa hidup sebagai insan yang bermartabat mulia.


Namun, dalam beberapa tahun belakangan ini kita sering membaca dan menyaksikan berita dari berbagai daerah: anak-anak usia sekolah mencoba melakukan bunuh diri. Usia sekolah tampaknya merupakan masa yang sangat pahit karena anak-anak mengalami peristiwa buruk yang pasti meninggalkan trauma yang mungkin tak terlupakan sepanjang hayat. Seperti diberitakan, akibat tekanan psikologis yang sangat hebat remaja belia melakukan percobaan bunuh diri, bahkan ada pula yang sudah mengakhiri hidup dengan cara yang sangat memilukan itu. Peristiwa paling mutakhir terjadi di Pekanbaru, Riau. Windar Kristian Waruwu (12), siswa SD Negeri 010 Tuah Negeri, Kabupaten Siak, Riau, ditemukan meninggal gantung diri. Diduga mental siswa dari keluarga kurang mampu yang baru lulus UASBN itu tertekan karena tidak bisa melanjutkan pendidikan ke SMP (MediaIndonesia .com, [21-5]). Pada umumnya, motif yang mendasari tindakan nekat bunuh diri di kalangan pelajar berusia belia ini lantaran tidak tahan menanggung perasaan malu, misalnya, karena tak mampu membayar SPP (untuk sekolah swasta) atau iuran untuk keperluan kegiatan sekolah. Sedemikian miskinnya orang tua sang pelajar sehingga sekadar membayar iuran kegiatan ekstrakurikuler yang hanya berkisar Rp10 ribu saja mereka tak mampu.
Kemiskinan bukan saja melahirkan derita panjang yang tak tertanggungkan, melainkan juga menimbulkan tragedi kemanusiaan yang amat memilukan: bunuh diri. Kita boleh menyebut peristiwa ini sebagai tragedi karena yang melakukan tindakan percobaan bunuh diri adalah anak-anak usia sekolah. Sungguh, mereka mempunyai hak mutlak untuk mengenyam pendidikan sebagai bekal menyongsong kehidupan yang lebih baik di masa depan. Namun, keluarga mereka mengalami kesulitan finansial karena tidak mampu secara ekonomi sehingga mereka harus berjuang keras untuk memperoleh pendidikan yang layak agar bisa keluar dari belenggu kemiskinan. Tetapi mereka tak berdaya, lalu mengambil jalan pintas: mengakhiri hidup.
Bagaimana kita harus menjelaskan gejala sosial abnormal ini? Apa yang sesungguhnya sedang terjadi di dalam masyarakat kita? Apakah tatanan sosial yang ada tidak bekerja secara semestinya sehingga tak mampu membendung perilaku masyarakat yang menyimpang? Bagaimana jalinan relasi sosial antarwarga masyarakat terbangun sehingga melahirkan peristiwa tragis ini?
Jika kita kaji lebih mendalam, peristiwa ini, selain merefleksikan masalah kemiskinan yang akut, juga menunjukkan adanya problem sosial yang kronis dan krusial di dalam masyarakat yakni kesenjangan ekonomi. Secara kasat mata, kita bisa melihat betapa kesenjangan ekonomi terus melebar dari tahun ke tahun. Kesenjangan ekonomi antara golongan masyarakat kaya dan kelompok masyarakat miskin demikian nyata dan sulit dijembatani. Fakta kesenjangan ekonomi ini kemudian melahirkan apa yang disebut social deprivation, yang lazim diartikan sebagai perception that one is worse off relative to those with whom one compares oneself (David Myers, 1998). Suatu situasi buruk yang dialami seseorang menjadi kian memburuk ketika ia membandingkan dengan orang lain yang berada dalam situasi sebaliknya. Anak-anak yang berasal dari keluarga miskin tak mampu menanggung beban derita kemiskinan. Beban derita itu menjadi semakin berat ketika mereka menyaksikan anak-anak lain seusia yang berasal dari keluarga kaya dapat menjalani hidup layak bahkan bisa menikmati aneka jenis kemewahan. Siswa-siswa miskin tak punya uang yang cukup untuk membayar SPP dan membeli buku atau peralatan sekolah, bahkan terpaksa harus berjalan kaki menuju tempat sekolah karena tak ada ongkos transportasi. Sedangkan peer group mereka yang berasal dari keluarga kaya bisa mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah mahal, mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, ikut berbagai kursus dan les privat, punya sopir pribadi yang siap antar-jemput, dan bepergian ke luar kota/luar negeri ketika musim liburan sekolah.
Deprivasi sosial banyak dijumpai di lingkungan masyarakat yang pola kehidupannya sangat individualistik. Bila relasi sosial antarwarga masyarakat cenderung impersonal dan bila setiap anggota masyarakat lebih menonjolkan sikap egosentrisme, perasaan empati atas kesulitan hidup yang dialami anggota masyarakat yang lain menjadi tumpul, bahkan hilang sama sekali. Dalam pola kehidupan demikian sulit terbangun rasa kebersamaan dan solidaritas. Nilai kolektivitas digantikan oleh nilai individualitas; sikap kolegialitas ditukar dengan sikap ke-aku-an. Menurut Emile Durkheim, tatanan sosial yang tidak berasas organic solidarity, dan sebaliknya berdasar mechanic solidarity, akan melemahkan ikatan sosial di antara sesama warganya. Lebih jauh lagi, guncangan pada organic solidarity akan menciptakan kondisi yang membuka peluang munculnya gejala bunuh diri. Durkheim berujar, “it is quite certain that a consistent increase in suicides always attests to a serious upheaval in the organic conditions of society.”
Deprivasi sosial ditandai oleh empat hal penting. Pertama, bila kehidupan masyarakat telah kehilangan apa yang disebut social engagement, yakni suatu dinamika interaksi antarwarga masyarakat yang penuh dengan kehangatan, kebersamaan, dan persahabatan yang sangat dekat, seperti lazim dijumpai di dalam masyarakat yang bercorak gemeinschaft. Kedua, bila kohesi sosial telah memudar sehingga setiap warga masyarakat tidak lagi memiliki kekuatan perekat yang bisa menautkan di antara sesamanya. Ketiga, bila kehidupan masyarakat mengalami social detachment, yakni masing-masing warga masyarakat melepaskan diri dari ikatan kolektivitas sehingga menyebabkan hilangnya collective conscience. Keempat, bila setiap warga masyarakat melakukan social disassociation, yakni masing-masing warga masyarakat keluar dari ikatan kekelompokan [asosiasi] sehingga di antara mereka tidak lagi merasa memiliki kepentingan bersama.
Jika keempat karakteristik di atas ditemui di dalam masyarakat, dipastikan warganya dengan mudah mengalami alienasi sosial. Gejala deprivasi sosial pun akan menjadi kian menguat dan sulit diatasi. Setiap orang mempunyai daya tahan psikologis yang berbeda dalam mengatasi problem deprivasi sosial. Bagi orang yang ketahanan mentalnya lemah dengan mudah mengambil jalan pintas: bunuh diri. Durkheim dalam karya klasik yang menjadi magnum opus, Suicide (1897), secara meyakinkan menulis: “…people with weak social bonds are prone to self-destructive behavior; whenever society loses what it normally possesses … whenever the individual disassociates himself from collective goals in order to seek only his own interests …suicide increases; man is the more vulnerable to self-destruction the more he is detached from any collectivity, that is to say, the more he lives as an egoist.”
Kita sungguh sedih berkali-kali menyaksikan peristiwa (percobaan) bunuh diri di kalangan anak-anak usia sekolah. Kita menyadari sepenuhnya betapa kemiskinan bukan saja menjadi penghalang utama bagi seseorang untuk mendapat pendidikan, melainkan juga melahirkan deprivasi sosial. Bagi siapa saja yang mendalami sosiologi kemiskinan, dengan mudah dapat memahami mengapa masyarakat miskin sangat rentan terhadap perilaku merusak diri (self-destructivebehavior).
Di sini makna esensial dan asasi tanggung jawab negara dalam memberi layanan pendidikan bagi anak-anak miskin harus diletakkan. Bila negara dapat menunaikan tanggung jawabnya dengan baik, kita berharap perilaku sosial abnormal ini bisa dieliminasi sehingga tidak berkembang menjadi gejala umum yang berdampak negatif ganda: (i) merusak jiwa dan masa depan anak; dan (ii) membahayakan ketahanan sosial masyarakat. Jika kedua hal ini dibiarkan terjadi, dipastikan Indonesia memang tak bermasa depan

Read more: http://artikel-media.blogspot.com/2010/06/pendidikan-kemiskinan-dan-deprivasi.html#more#ixzz0uHvS2eeg

Nasionalisme, kewargaan dan pancasila.

Posted by Naziri Andanta (Mekhanai Kesih) On 0 komentar

Fakta memperlihatkan bahwa kredibilitas Pancasila memang sedang merosot, dan pendidikan kewargaan tidak lagi populer. Sebab musababnya bisa macam-macam. Namun, satu hal yang patut kita pertanyakan, apakah fenomena ini mengindikasikan bahwa masa depan berbangsa kita sedang terancam?


Sejak reformasi, masyarakat kita memang mengalami perubahan radikal. Reformasi telah mengantarkan bangsa kita pada dunia baru yang sama sekali lain, terbuka dan liberal di tengah sebuah arus yang disebut globalisasi. Globalisasi tidak hanya mengubah selera dan gaya hidup satu masyarakat bangsa menjadi sama dengan bangsa lain, tetapi juga menyatukan orientasi dan budaya menuju satu budaya dunia (world culture).

Perkembangan dan pengaruh kapitalisme transnasional pun menjadi kian kokoh dan meluas menggantikan kapitalisme negara.

Situasi di atas tentu menimbulkan berbagai konsekuensi, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun berbangsa, melahirkan sebuah masyarakat baru dengan penuh penghayatan dan kesadaran berbangsayang lain pula.

Perubahan corak nasionalisme di antaranya merupakan yang paling nyata dan penting. Saya menyaksikan tanda-tanda nasionalisme ala negara sedang digantikan oleh sebuah nasionalisme baru yang bercorak massa. Nasionalisme ini lebih subtil, setiap individu berperan sebagai penafsirnya sendiri. Pada nasionalisme ala negara, aktor yang berperan sebagai penafsir nasionalisme adalah negara itu sendiri karena orientasinya adalah kekuasaan. Semangatnya pun terus terjaga melalui lagu-lagu kebangsaanyang diperdengarkan setiap jam di radio dan televisi. Oleh karena itu, ekspresinya lebih heroik.

Nasionalisme ala massa berbasis bukan pada mitos tentang ancaman, utopia, atau kedigdayaan masa lalu, yang dapat mengorbankan patriotisme dan heroisme. Namun sebaliknya, pada sesuatu yang lebih dekat, konkret, dan memiliki makna pragmatis sebagai identitas diri, yakni bangsa. Singkatnya, konstruksinya mengalami penyederhanaan, tidak lagi bersifat romantis dan hegemonik seperti dulu; cenderung praktis, terbuka dan mengandung etos menuju harmoni. Ekspresinya tidak meluap-luap, tapi cenderung rasional.

Patriotisme pada nasionalisme ala massa memiliki definisinya sendiri, yang bebas dari imajinasi-imjinasi masa lalu yang heroik dan romantis. Konstruksinya lebih berorientasi ke masa depan pada nilai-nilai universal dan kemodernan. Bentuk ekspresinya pun tidak tunggal, bahkan di sana-sini mencerminkan pengaruh budaya massa sehingga tampak pragmatis. Kegiatan pengembangan oleh LSM, para pemuda dengan group-group musiknya, usaha mendorong demokrasi, good and clean governance, dan lain sebagainya, adalah manifestasi paling nyata dari patriotisme baru ini. Semua aktivitas itu terangkum dalam suatu komitmen, yakni keterikatan pada semangat membangun negeri, tanah harapanyang menjadi identitas mereka. Inilah imajinasi dasar materi nasionalisme era globalisasi ini. Jadi, meski konstruksinya mengalami penyederhanaan, tetap tidak kehilangan rohnya.

Saya tidak bisa menilai, apakah nasionalisme ini lebih baik atau lebih buruk. Yang pasti setiap zaman dan generasi memiliki warna dan imajinasinya sendiri. Bahwa ketika lingkungan sosial berubah dan berkembang, peran sejarah dan kesadaran kolektif juga berubah dan berkembang.

Masyarakat itu terus berkembang dan berubah. Demikian pula bangsa, panta rhei, demikian kata Heraclius. Adapun globalisasi merupakan bentuk dari perkembangan dan perubahan itu. Oleh sebab itu, kita tidak perlu memandangnya sebagai horor yang membahayakan, terutama terhadap kohesivitas dan keutuhan bangsa. Rasa khawatir adalah wajar. Namun, sepanjang kita dapat mengelola kehidupan kewargaan dan kewarganegaraan yang baik, kekhawatiran itu insya Allah tidak akan terjadi.

Dari pengalaman masa lalu, kita memperoleh pelajaran berharga bahwa menjaga keutuhan bangsa dengan pendekatan kekuasaan ternyata tidak baik, bahkan menimbulkan eksesyang kontraproduktif. Yang paling kasatmata adalah munculnya gerakan-gerakan perlawanan dalam berbagai manifestasinya. Mudah dipahami karena dalam sebuah negarayang memiliki lebih dari 400 kelompok etnis dan bahasa, pendekatan kekuasaan akan mudah menjerumuskan dalam kediktatoran.

Menegakkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip kewargaan (citizenship) adalah cara yang paling baik untuk menjaga kohesivitas dan keutuhan bangsa. Mengapa? Karena basis kewargaan adalah bangsa. Seperti kata Ben Anderson, bangsa adalah sebuah komunitasyang dibayangkan dalam keterikatan sebagai comradeship, persaudaraan yang horizontal dan mendalam. Dia lahir bukan atas dasar ras, agama, atau daerah. Tetapi pada persaudaraan dan cita-cita bersama dalam sebuah komunitasyang bernama negara, sebagai tanah harapan ( the land of promise). Dengan demikian, kewargaan bukan hanya sekadar gagasan bahwa seseorang menjadi anggota dalam satuan politik yang disebut negara. Pemaknaan sempit sepeti itu telah menimbulkan masalah kemanusiaan karena negara mudah berubah menjadi monster. Kewargaan juga mengandaikan bahwa mereka adalah subjek legal,yang memiliki hak-hak aktif dalam politik, hak mengklaim, hak memiliki identitas kultural, berkesetaraan, dan memperoleh kesejahteraan; dan mereka adalah sumber kedaulatan.

Prinsip-prinsip kewargaan tersebut ibarat nutrisi yang menentukan sehatnya sebuah bangsa, bahkan eksistensinya di mata warga negara. Jika prinsip-prinsip itu kita tegakkan, kohesivitas dan keutuhan bangsa akan terjaga. Mengapa? Karena pelaksanaan prinsip-prinsip itu akan mewujudkan bonum public, sebuah tujuan hakiki negara. Demokrasi yang kita bangun sekarang ini seharusnya diabdikan untuk menegakkan prinsip-prinsip tersebut agar manfaat demokrasi tidak hanya dinikmati sekelompok golongan. Lihat saja, demokrasikita ternyata hanya mampu mengontrol masalah politik, tidak terhadap masalah ekonomi sehingga keadilan ekonomi tetap menjadi masalah besar bangsakita. Sebab musababnya adalah, menurut saya, karena kita melalaikan masalah Pancasila.

Padahal sebagai dasar negara, Pancasila adalah barometer moral yang menjadi dasar kerangka kewarganegaraan. Pancasila secara fundamental merupakan kerangka yang kuat untuk pendefinisian konsep kewarganegaraan yang inklusif sebab di dalamnya memiliki komitmen yang kuat terhadap pluralisme dan toleransi. Komitmen inilah yang mampu mempersatukan dan menjaga keutuhan bangsa yang terdiri dari 400 lebih kelompok etnik dan bahasa, tersebar di 3000 dari 17.504 pulau, 177 juta orang beragama Islam dengan berbagai alirannya, 23 juta penganut agama resmi lainnya, dan sekitar setengah juta penganut agama lokal.

Perlu digarisbawahi, ancaman laten yang paling membahayakan bangsa ini adalah disintegrasi sosial kultural. Peningkatan gejala provinsialisme pascareformasi yang tumpang tindih dengan sentimen etnisitas adalah bara api yang dapat membakar disintegrasi sosiokultural tersebut. Bila ini terjadi, akan mengancam disintegrasi politik; selanjutnya, akan mengancam terjadinya disintegrasi bangsa. Tentu ini tidakkita kehendaki.

Barangkali peringatan JS Furnivall perlu selalu kita ingat bahwa bangsa ini akan terjerumus ke dalam anarki jika gagal menemukan formula pluralisme. Inilah pentingnya kita kembali peduli kepada Pancasila, melaksanakan komitmen-komitmennya, dan menegakkan prinsip-prinsip kewargaan.

Read more: http://artikel-media.blogspot.com/2010/05/nasionalisme-kewargaan-dan-pancasila.html#ixzz0uHuTqm6C

Zat Dan Molekul

Posted by Naziri Andanta (Mekhanai Kesih) On 0 komentar

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
1.2 Rumusan Masalah

Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang pengertian kewarganegaraandan kedudukan warga Negara di Indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batasa kewarganegaraan dan perolehan hakdan kewajiban seorang warga negara, yang di harapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.
1.3 Tujuan Penulisan

1. Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan
2. menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. membahas secara sederhana peranan warga negara.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KEWARGANEGARAAN
2.1.1 PANGERTIAN
Kewarganegaraanmerupakan
keanggotaan
seseorang

dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsepkew argaan (citizenship). Di
dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagaiwar ga
kotaatauwarga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam
otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan
politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
2.1.2 WARGA NEGARA INDONESIA

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.


Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan
ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.

anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.

anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.

anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.

anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.

anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.

anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah
sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.

anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam
situasi sebagai berikut:


1.

Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.

Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
2.2 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI NEGARA INDONESIA

Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan (iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.

Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab- sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan

kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.

Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain.

Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara- negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.

Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
2.2.1 Persamaan Kedudukan Warga Negara

1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku,
agama, ras dan antargolongan (SARA)

b. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
1.
Nilai Religius
2.
Nilai Gotong Royong
3.
Nilai Ramah Tamah
4.
Nilai Cinta Tanah Air
c. Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Jaminan persamaan hidup warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
a) Pembukaan UUD 1945 alinea 1
b) Sila-sila Pancasila
c) UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
2.
Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara
a. Bidang Politik
a. Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
b. Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk
penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
c. Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan
kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
d. Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi
dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
b. Bidang Ekonomi
a.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan

kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil- hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
b.Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem

ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
c. Bidang Hukum
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwanegara
menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender,
golongan, budaya, dan suku.
d. Bidang Sosial-Budaya

Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :

memperoleh pelayanan kesehatan
kebebasan mengembangkan diri
memperoleh pendidikan yang bermutu
memelihara tatanan sosial.
3.
Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan
perbedaan yang ada
Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan
atau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
2.2.2 Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakan Ras,
Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
a)
Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan
menghargai pluralitas
b)

Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
c)
Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan
warga Negara
d)
Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan
gender
Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
a) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa kepada orang lain
b) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa

c) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb

d) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
e) Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
f) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
g) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.



BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin
warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan
suku.
3.2 SARAN
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
a. Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan
dan menghargai pluralitas

b. Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
c. Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin
persamaan warga Negara

d.Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan
sara dan gender

Makalah Kewarganegaraan: Kemiskinan

Posted by Naziri Andanta (Mekhanai Kesih) On 0 komentar

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Selamat…! Pendapatan per kapita penduduk Indonesia menembus angka US $ 18,000 atau sekitar Rp. 180.000.000,00 per tahun. Angka tersebut jauh di atas beberapa negara ASEAN lainnya seperti Malaysia yang hanya memiliki pendapatan per kapita penduduk US $ 6,220, atau Thailand dengan pendapatan per kapita penduduknya US $ 2,990. Rekor tersebut hampir menyamai Korea yang memiliki income per kapita penduduk US $ 20,000, meskipun masih jauh di bawah Jepang, Australia, dan Amerika yang memiliki pendapatan per kapita penduduk di atas US $ 30,000.

Itulah topik terhangat yang dicatat di halaman surat kabar nasional pada tahun 2030. Itu pun hanya prediksi beberapa ahli yang mengabaikan peningkatan pendapatan beberapa negara lain di atas yang memang memiliki pendapatan per kapita seperti apa yang tertulis saat ini. Dengan berat hati kita harus mengakui bahwa pendapatan per kapita penduduk Indonesia hanya US $ 1,946 pada tahun 2008, jauh di bawah Jepang US $ 34,189, Amerika US $ 43,444, Australia US $ 50,000, dan Singapura US $ 29,320. Apa masyarakat Indonesia harus menunggu sampai tahun 2030? Dan apa mungkin di tahun 2030 prediksi itu benar-benar akan tercapai? Atau itu hanyalah mimpi indah belaka bagi rakyat Indonesia? Sampai sekarang masalah kemiskinan masih menjadi “hantu” yang menakutkan bagi sebagian besar rakyat Indonesia.

Kemiskinan merupakan problematika kemanusiaan yang telah mendunia dan hingga kini masih menjadi isu sentral di belahan bumi manapun. Selain bersifat laten dan aktual, kemiskinan adalah penyakit sosial ekonomi yang tidak hanya dialami oleh Negara-negara berkembang melainkan negara maju sepeti inggris dan Amerika Serikat. Negara inggris mengalami kemiskinan di penghujung tahun 1700-an pada era kebangkitan revolusi industri di Eropa. Sedangkan Amerika Serikat bahkan mengalami depresi dan resesi ekonomi pada tahun 1930-an dan baru setelah tiga puluh tahun kemudian Amerika Serikat tercatat sebagai Negara Adidaya dan terkaya di dunia.

Pada kesempatan ini penyusun mencoba memaparkan secara global kemiskinan Negara-negara di dunia ketiga, yaitu Negara-negara berkembang yang nota-benenya ada di belahan benua Asia. Kemudian juga pemaparan secara spesifik mengenai kemiskinan di Negara Indonesia. Adapun yang dimaksudkan Negara berkembang adalah Negara yang memiliki standar pendapatan rendah dengan infrastruktur yang relatif terbelakang dan minimnya indeks perkembangan manusia dengan norma secara global. Dalam hal ini kemiskinan tersebut meliputi sebagian Negara-negara Timur-Tengah, Asia selatan, Asia tenggara dan Negara-negara pinggiran benua Asia.

Ada dua kondisi yang menyebabkan kemiskinan bisa terjadi, yaitu kemiskinan alami dan kemiskinan buatan. kemiskinan alami terjadi akibat sumber daya alam (SDA) yang terbatas, penggunaan teknologi yang rendah dan bencana alam. Kemiskinan Buatan diakibatkan oleh imbas dari para birokrat kurang berkompeten dalam penguasaan ekonomi dan berbagai fasilitas yang tersedia, sehingga mengakibatkan susahnya untuk keluar dari kemelut kemiskinan tersebut. Dampaknya, para ekonom selalu gencar mengkritik kebijakan pembangunan yang mengedepankan pertumbuhan ketimbang dari pemerataan.

B. Perumusan Masalah

Dalam tugas terstruktur individu ini, penyusun yang membahas mengenai masalah kemiskinan, didapatkan rumusan masalah yang akan dibahas dalam analisis permasalahan. Rumusan masalah tersebut adalah sebagai berikut:

“Apa yang menjadi masalah dasar dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia”.


C. Tujuan

Adapun tujuan dibuatnya makalah yang membahas tentang kemiskinan di Indonesia ini adalah sebagai berikut:

1. Menumbuhkan kesadaran masyarakat Indonesia yang mampu dalam hal materi agar ikut berperan serta untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat Indonesia untuk menghadapi kemiskinan yang merupakan tantangan global dunia ketiga.
3. Untuk mengetahui sejauh mana upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

D. Manfaat

1. Bagi Penulis

Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

1. Bagi pihak lain

Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan dengan permasalahan dan upaya penyelesaian kemiskinan di Indonesia.

E. Ruang Lingkup

Dalam penyusunan Makalah ini penyusun mengambil sampel ruang lingkup berupa masyarakat Indonesia secara menyeluruh.


BAB II

METODE PENULISAN

A. Objek Penulisan

Objek penulisan dalam tugas terstruktur individu ini adalah pengertian dan permasalahan utama akibat kemiskinan, aspek kebijaksanaannya dan upaya penyelesaian yang telah dilakukan oleh pemerintah.

B. Dasar Pemilihan Objek

Kami memilih Objek Penulisan ini adalah karena Kemiskinan merupakan permasalahan kemanusiaan yang sangat kompleks. Selain itu, kemiskinan juga menjadi isu sentral di belahan bumi manapun. Sebagai warga negara Indonesia, dalam mengentaskan kemiskinan tidak hanya bertumpu pada bantuan pemerintah saja namun di zaman globalisasi ini warga negara Indonesia dituntut untuk mempunyai kualitas SDM yang unggul sehingga memungkinkan munculnya keunggulan individual yang dapat memberikan sumbangan kepada kemakmuran individu dan masyarakat.

C. Metode Pengumpulan Data

Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu masalah mengenai permasalahan dan upaya penuntasan kemiskinan di Indonesia. Sebagai referensi juga diperoleh dari media berbagai media informasi baik dari televisi, koran maupun situs web internet yang membahas mengenai permasalahan dan upaya penuntasan kemiskinan di Indonesia.

D. Metode Analisis

Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yang ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah


BAB III

ANALISIS PERMASALAHAN

A. Pembahasan

Kemiskinan sebagai suatu penyakit sosial ekonomi tidak hanya dialami oleh negara-negara yang sedang berkembang, tetapi juga negara-negara maju, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Negara Inggris mengalami kemiskinan di penghujung tahun 1700-an pada era kebangkitan revolusi industri yang muncul di Eropa. Pada masa itu kaum miskin di Inggris berasal dari tenaga-tenaga kerja pabrik yang sebelumnya sebagai petani yang mendapatkan upah rendah, sehingga kemampuan daya belinya juga rendah. Mereka umumnya tinggal di permukiman kumuh yang rawan terhadap penyakit sosial lainnya, seperti prostitusi, kriminalitas, pengangguran. Berikut sedikit penjelasan mengenai kemiskinan yang sudah menjadi dilema mengglobal yang sangat sulit dicari cara pemecahan terbaiknya.

1. Definisi

Dalam kamus ilmiah populer, kata “Miskin” mengandung arti tidak berharta (harta yang ada tidak mencukupi kebutuhan) atau bokek. Adapun kata “fakir” diartikan sebagai orang yang sangat miskin. Secara Etimologi makna yang terkandung yaitu bahwa kemiskinan sarat dengan masalah konsumsi. Hal ini bermula sejak masa neo-klasik di mana kemiskinan hanya dilihat dari interaksi negatif (ketidakseimbangan) antara pekerja dan upah yang diperoleh.

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka perkembangan arti definitif dari pada kemiskinan adalah sebuah keniscayaan. Berawal dari sekedar ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan memperbaiki keadaan hingga pengertian yang lebih luas yang memasukkan komponen-komponen sosial dan moral. Misal, pendapat yang diutarakan oleh Ali Khomsan bahwa kemiskinan timbul oleh karena minimnya penyediaan lapangan kerja di berbagai sektor, baik sektor industri maupun pembangunan. Senada dengan pendapat di atas adalah bahwasanya kemiskinan ditimbulkan oleh ketidakadilan faktor produksi, atau kemiskinan adalah ketidakberdayaan masyarakat terhadap sistem yang diterapkan oleh pemerintah sehingga mereka berada pada posisi yang sangat lemah dan tereksploitasi. Arti definitif ini lebih dikenal dengan kemiskinan struktural.

Deskripsi lain, arti definitif kemiskinan yang mulai bergeser misal pada awal tahun 1990-an definisi kemiskinan tidak hanya berdasarkan tingkat pendapatan, tapi juga mencakup ketidakmampuan di bidang kesehatan, pendidikan dan perumahan. Di penghujung abad 20-an telah muncul arti definitif terbaru, yaitu bahwa kemiskinan juga mencakup kerentanan, ketidakberdayaan dan ketidakmampuan untuk menyampaikan aspirasi.

Kemiskinan sebagai suatu penyakit sosial ekonomi tidak hanya dialami oleh negara-negara yang sedang berkembang, tetapi juga negara-negara maju, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Negara Inggris mengalami kemiskinan di penghujung tahun 1700-an pada era kebangkitan revolusi industri yang muncul di Eropa. Pada masa itu kaum miskin di Inggris berasal dari tenaga-tenaga kerja pabrik yang sebelumnya sebagai petani yang mendapatkan upah rendah, sehingga kemampuan daya belinya juga rendah. Mereka umumnya tinggal di permukiman kumuh yang rawan terhadap penyakit sosial lainnya, seperti prostitusi, kriminalitas, pengangguran.

Amerika Serikat sebagai negara maju juga dihadapi masalah kemiskinan, terutama pada masa depresi dan resesi ekonomi tahun 1930-an. Pada tahun 1960-an Amerika Serikat tercatat sebagai negara adi daya dan terkaya di dunia. Sebagian besar penduduknya hidup dalam kecukupan. Bahkan Amerika Serikat telah banyak memberi bantuan kepada negara-negara lain. Namun, di balik keadaan itu tercatat sebanyak 32 juta orang atau seperenam dari jumlah penduduknya tergolong miskin.

Kemiskinan dapat dibedakan menjadi tiga pengertian: kemiskinan absolut, kemiskinan relatif dan kemiskinan kultural. Seseorang termasuk golongan miskin absolut apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum: pangan, sandang, kesehatan, papan, pendidikan. Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Sedang miskin kultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya.

1. Indikator-indikator Kemiskinan

Untuk menuju solusi kemiskinan penting bagi kita untuk menelusuri secara detail indikator-indikator kemiskinan tersebut.

Adapun indikator-indikator kemiskinan sebagaimana di kutip dari Badan Pusat Statistika, antara lain sebagi berikut:

1. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (sandang, pangan dan papan).

2. Tidak adanya akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, sanitasi, air bersih dan transportasi).

3. Tidak adanya jaminan masa depan (karena tiadanya investasi untuk pendidikan dan keluarga).

4. Kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual maupun massa.

5. Rendahnya kualitas sumber daya manusia dan terbatasnya sumber daya alam.

6. Kurangnya apresiasi dalam kegiatan sosial masyarakat.

7. Tidak adanya akses dalam lapangan kerja dan mata pencaharian yang berkesinambungan.

8. Ketidakmampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental.

9. Ketidakmampuan dan ketidaktergantungan sosial (anak-anak terlantar, wanita korban kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok marginal dan terpencil).

1. Penyebab Kemiskinan

Di bawah ini beberapa penyebab kemiskinan menurut pendapat Karimah Kuraiyyim. Yang antara lain adalah:

a. Merosotnya standar perkembangan pendapatan per-kapita secara global.

Yang penting digarisbawahi di sini adalah bahwa standar pendapatan per-kapita bergerak seimbang dengan produktivitas yang ada pada suatu sistem. Jikalau produktivitas berangsur meningkat maka pendapatan per-kapita pun akan naik. Begitu pula sebaliknya, seandainya produktivitas menyusut maka pendapatan per-kapita akan turun beriringan.

Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi kemerosotan standar perkembangan pendapatan per-kapita:

a) Naiknya standar perkembangan suatu daerah.

b) Politik ekonomi yang tidak sehat.

c) Faktor-faktor luar neger, diantaranya:

- Rusaknya syarat-syarat perdagangan

- Beban hutang

- Kurangnya bantuan luar negeri, dan

- Perang

b. Menurunnya etos kerja dan produktivitas masyarakat.

Terlihat jelas faktor ini sangat urgen dalam pengaruhnya terhadap kemiskinan. Oleh karena itu, untuk menaikkan etos kerja dan produktivitas masyarakat harus didukung dengan SDA dan SDM yang bagus, serta jaminan kesehatan dan pendidikan yang bisa dipertanggungjawabkan dengan maksimal

c. Biaya kehidupan yang tinggi.

Melonjak tingginya biaya kehidupan di suatu daerah adalah sebagai akibat dari tidak adanya keseimbangan pendapatan atau gaji masyarakat. Tentunya kemiskinan adalah konsekuensi logis dari realita di atas. Hal ini bisa disebabkan oleh karena kurangnya tenaga kerja ahli, lemahnya peranan wanita di depan publik dan banyaknya pengangguran.

d. Pembagian subsidi in come pemerintah yang kurang merata.

Hal ini selain menyulitkan akan terpenuhinya kebutuhan pokok dan jaminan keamanan untuk para warga miskin, juga secara tidak langsung mematikan sumber pemasukan warga. Bahkan di sisi lain rakyat miskin masih terbebani oleh pajak negara.

1. Perkembangan Tingkat Kemiskinan di Indonesia

Bagaimana perkembangan tingkat kemiskinan di Indonesia? Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meluncurkan laporan tahunan Pembangunan manusia (Human Development Report) 2006 yang bertajuk Beyord scarcity; power, poverty dan the global water. Laporan ini menjadi rujukan perencanaan pembangunan dan menjadi salah satu Indikator kegagalan atau keberhasilan sebuah negara menyejahterakan rakyatnya. Selama satu dekade ini Indonesia berada pada Tier Medium Human Development peringkat ke 110, terburuk di Asia Tenggara setelah Kamboja.

Jumlah kemiskinan dan persentase penduduk miskin selalu berfluktuasi dari tahun ke tahun, meskipun ada kecenderungan menurun pada salah satu periode (2000-2005). Pada periode 1996-1999 penduduk miskin meningkat sebesar 13,96 juta, yaitu dari 34,01 juta(17,47%) menjadi 47,97 juta (23,43%) pada tahun 1999. Kembali cerah ketika periode 1999-2002, penduduk miskin menurun 9,57 juta yaitu dari 47,97 (23,43%) menurun menjadi 38,48 juta (18,20%). Keadaan ini terulang ketika periode berikutnya (2002-2005) yaitu penurunan penduduk miskin hingga 35,10 juta pada tahun 2005 dengan presentasi menurun dari 18,20% menjadi 15,97 %. Sedangkan pada tahun 2006 penduduk miskin bertambah dari 35,10 juta (15,97%) menjadi 39,05 juta (17,75%) berarti penduduk miskin meningkat sebesar 3,95 juta (1,78%).

Adapun laporan terakhir, Badan Pusat Statistika ( BPS ) yang telah melaksanakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) pada bulan Maret 2007 angka resmi jumlah masyarakat miskin adalah 39,1 juta orang dengan kisaran konsumsi kalori 2100 kilo kalori (kkal) atau garis kemiskinan ketika pendapatan kurang dari Rp 152.847 per-kapita per bulan.

1. Penjelasan Teknis dan Sumber Data

Sebagai tinjauan kevalidan dan pemahaman data di atas secara lugas, dipaparkan penjelasan data dan sumber data yang diambil dari Berita Resmi Statistika No.47/ IX/ 1 September 2006, yaitu sebagai berikut:

a. Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (Basic Needs Approach). Dengan pendekatan ini kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Dengan pendekatan ini dapat dihitung Head Count Indeks (HCI) yaitu persentase penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan.

b. Metode yang digunakan menghitung Garis Kemiskinan(GK) yang terdiri dari dua komponen yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM). Perhitungan garis kemiskinan dilakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan pedesaan. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pendapatan per-kapita di bawah garis kemiskinan.

c. Sumber utama data yang dipakai untuk menghitung kemiskinan adalah data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) panel Februari 2005 dan Maret 2006. Sebagai informasi tambahan,digunakan juga Survei Paket Komoditi Kebutuhan Dasar (SPKKD) yang dipakai untuk memperkirakan Proporsi dari Pengeluaran masing-masing komoditi pokok bukan makanan.

1. Tantangan Kemiskinan di Indonesia

Masalah kemiskinan di Indonesia sarat sekali hubungannya dengan rendahnya tingkat Sumber Daya Manusia (SDM). dibuktikan oleh rendahnya mutu kehidupan masyarakat Indonesia meskipun kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Sebagaimana yang ditunjukkan oleh rendahnya Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Indonesia pada tahun 2002 sebesar 0,692. yang masih menempati peringkat lebih rendah dari Malaysia dan Thailand di antara negara-negara ASEAN. Sementara, Indeks Kemiskinan Manusia (IKM) Indonesia pada tahun yang sama sebesar 0,178. masih lebih tinggi dari Filipina dan Thailand. Selain itu, kesenjangan gender di Indonesia masih relatif lebih besar dibanding negara ASEAN lainnya.

Tantangan lainnya adalah kesenjangan antara desa dan kota. Proporsi penduduk miskin di pedesaan relatif lebih tinggi dibanding perkotaan. Data Susenas (National Social Ekonomi Survey) 2004 menunjukkan bahwa sekitar 69,0 % penduduk Indonesia termasuk penduduk miskin yang sebagian besar bekerja di sektor pertanian. Selain itu juga tantangan yang sangat memilukan adalah kemiskinan di alami oleh kaum perempuan yang ditunjukkan oleh rendahnya kualitas hidup dan peranan wanita, terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta masih rendahnya angka pembangunan gender (Gender-related Development Indeks, GDI) dan angka Indeks pemberdayaan Gender(Gender Empowerment Measurement,GEM).

Tantangan selanjutnya adalah otonomi daerah. di mana hal ini mempunyai peran yang sangat signifikan untuk mengentaskan atau menjerumuskan masyarakat dari kemiskinan. Sebab ketika meningkatnya peran keikutsertaan pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan. maka tidak mustahil dalam jangka waktu yang relatif singkat kita akan bisa mengentaskan masyarakat dari kemiskinan pada skala nasional terutama dalam mendekatkan pelayanan dasar bagi masyarakat. Akan tetapi ketika pemerintah daerah kurang peka terhadap keadaan lingkungan sekitar, hal ini sangat berpotensi sekali untuk membawa masyarakat ke jurang kemiskinan, serta bisa menimbulkan bahaya laten dalam skala Nasional.

1. Kebijakan dan Program Penuntasan Kemiskinan

Upaya penanggulangan kemiskinan Indonesia telah dilakukan dan menempatkan penanggulangan kemiskinan sebagai prioritas utama kebijakan pembangunan nasional. Kebijakan kemiskinan merupakan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 dan dijabarkan lebih rinci dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahun serta digunakan sebagai acuan bagi kementrian, lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan tahunan.

Sebagai wujud gerakan bersama dalam mengatasi kemiskinan dan mencapai Tujuan pembangunan Milenium, Strategi Nasional Pembangunan Kemiskinan (SPNK) telah disusun melalui proses partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholders pembangunan di Indonesia. Selain itu, sekitar 60 % pemerintah kabupaten/ kota telah membentuk Komite penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD) dan menyusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) sebagai dasar arus utama penanggulangan kemiskinan di daerah dan mendorong gerakan sosial dalam mengatasi kemiskinan.

Adapun langkah jangka pendek yang diprioritaskan antara lain sebagai berikut:

a) Mengurangi kesenjangan antar daerah dengan; (i) penyediaan sarana-sarana irigasi, air bersih dan sanitasi dasar terutama daerah-daerah langka sumber air bersih. (ii) pembangunan jalan, jembatan, dan dermaga daerah-daerah tertinggal. (iii) redistribusi sumber dana kepada daerah-daerah yang memiliki pendapatan rendah dengan instrumen Dana Alokasi Khusus (DAK) .

b) Perluasan kesempatan kerja dan berusaha dilakukan melalui bantuan dana stimulan untuk modal usaha, pelatihan keterampilan kerja dan meningkatkan investasi dan revitalisasi industri.

c) Khusus untuk pemenuhan sarana hak dasar penduduk miskin diberikan pelayanan antara lain (i) pendidikan gratis sebagai penuntasan program belajar 9 tahun termasuk tunjangan bagi murid yang kurang mampu (ii) jaminan pemeliharaan kesehatan gratis bagi penduduk miskin di puskesmas dan rumah sakit kelas tiga.

Di bawah ini merupakan contoh dari upaya mengatasi kemiskinan di Indonesia.

Contoh dari upaya kemiskinan adalah di propinsi Jawa Barat tepatnya di Bandung dengan diadakannya Bandung Peduli yang dibentuk pada tanggal 23 – 25 Februari 1998. Bandung Peduli adalah gerakan kemanusiaan yang memfokuskan kegiatannya pada upaya menolong orang kelaparan, dan mengentaskan orang-orang yang berada di bawah garis kemiskinan. Dalam melakukan kegiatan, Bandung Peduli berpegang teguh pada wawasan kemanusiaan, tanpa mengindahkan perbedaan suku, ras, agama, kepercayaan, ataupun haluan politik.

Oleh karena sumbangan dari para dermawan tidak terlalu besar bila dibandingkan dengan permasalahan kelaparan dan kemiskinan yang dihadapi, maka Bandung Peduli melakukan targetting dengan sasaran bahwa orang yang dibantu tinggal di Kabupaten/ Kotamadya Bandung, dan mereka yang tergolong fakir. Golongan fakir yang dimaksud adalah orang yang miskin sekali dan paling miskin bila diukur dengan “Ekuivalen Nilai Tukar Beras”.

B. Kesimpulan dan Saran

1. Kesimpulan

Berdasarkan latar belakang, perumusan masalah yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Masalah dasar pengentasan kemiskinan bermula dari sikap pemaknaan kita terhadap kemiskinan. Kemiskinan adalah suatu hal yang alami dalam kehidupan. Dalam artian bahwa semakin meningkatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maka kebutuhan pun akan semakin banyak. Pengentasan masalah kemiskinan ini bukan hanya kewajiban dari pemerintah, melainkan masyarakat pun harus menyadari bahwa penyakit sosial ini adalah tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Ketika terjalin kerja sama yang romantis baik dari pemerintah, nonpemerintah dan semua lini masyarakat. Dengan digalakkannya hal ini, tidak perlu sampai 2030 kemiskinan akan mencapai hasil yang seminimal mungkin.

2. Saran

Dalam menghadapi kemiskinan di zaman global diperlukan usaha-usaha yang lebih kreatif, inovatif, dan eksploratif. Selain itu, globalisasi membuka peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia yang unggul untuk lebih eksploratif. Di dalam menghadapi zaman globalisasi ke depan mau tidak mau dengan meningkatkan kualitas SDM dalam pengetahuan, wawasan, skill, mentalitas, dan moralitas yang standarnya adalah standar global.


DAFTAR PUSTAKA

Nugroho, Gunarso Dwi.2006. Modul Globalisasi. Banyumas. CV. Cahaya Pustaka

Santoso Slamet, dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Unsoed : Purwokerto.

Santoso, Djoko. 2007. Wawasan Kebangsaan. Yogyakarta. The Indonesian Army Press

Riyadi, Slamet dkk. 2006. Kewarganegaraan Untuk SMA/ MA. Banyumas. CV. Cahaya Pustaka.

www.pu.go.id/publik/p2kp/des/memahami99.html

www.geocities.com/rainforest/canopy/8087/miskin.html

http://fosmake.blogspot.com/20/07/08/kemiskinan-25.html

Amandemen UUD 1945 Sesuai Prosedur yang Benar

Posted by Naziri Andanta (Mekhanai Kesih) On 0 komentar

Restorasi konstitusi merupakan pembenahan dan perbaikan agar bangsa Indonesia kembali ke jati dirinya dengan berpijak pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika. Restorasi adalah cara yang lunak ketimbang revolusi maupun reformasi.

“Restorasi terhadap UUD 1945 sudah dilakukan melalui amandemen UUD 1945, hingga dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menjadi narasumber “Simposium Nasional Restorasi Indonesia” yang diselenggarakan Nasional Demokrat pada Rabu (2/6) siang di Hotel Borobudur, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Mahfud yang didampingi tiga narasumber lainnya yaitu Ketua Komisi Yudisial M. Busyro Muqoddas, pakar konstitusi Saldi Isra dan Fajrul Falaq, menjelaskan amandemen UUD 1945 itu sudah dilakukan sesuai prosedur yang benar. Suka atau tidak suka, masyarakat harus bisa menerima amandemen UUD 1945 karena sudah melalui sebuah pemilu yang sangat demokratis dan dapat dipercaya pada tahun 1999.

“Itulah pemilihan umum yang sangat demokratis sejak pemilu 1955. Suka atau tidak suka, kita harus menerima amandemen UUD 1945 sebagai kesepakatan para wakil rakyat,” imbuh Mahfud.

Mahfud melanjutkan, hasil amandemen UUD 1945 menunjukkan perubahan yang kondusif, tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi dalam bernegara. Menurut Mahfud, sebelum terjadi amandemen UUD 1945, situasi politik dan hukum di Indonesia kurang begitu kondusif. “UUD selalu menimbulkan otoritarianisme dan tidak menunjukkan adanya keadilan serta kejujuran dalam berbangsa dan bernegara,” ucap Mahfud.

Bahkan, lanjut Mahfud, Presiden Soekarno dan Soeharto yang dikenal sebagai pejuang tangguh negeri ini, pada akhirnya jatuh dan dilengserkan akibat sikap otoriter mereka. Oleh sebab itulah, untuk menjalankan pemerintahan dengan baik, harus tetap berlandaskan pada aspek demokrasi dan nomokrasi.

“Namun prosedurnya harus benar. Kalau ada pihak yang tidak setuju terhadap sebuah peraturan atau hasil amandemen, harus bisa dijelaskan alasannya,” tambah Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menerangkan empat kaidah dalam penegakan hukum. Pertama, hukum harus menjamin kelangsungan integritas bangsa. Kedua, hukum tidak semata-mata dibuat secara demokratis tetapi juga secara nomokratis, dengan demikian harus saling berkaitan.

Kaidah lainnya, hukum harus mampu menciptakan keadilan dan menjamin toleransi beragama,” tegas Mahfud di hadapan para hadirin.

Suasana “Simposium Nasional Restorasi Indonesia” itu berlangsung hangat, para peserta terlihat sangat antusias menanyakan berbagai hal terkait topik simposium. Diantaranya, sejumlah peserta menanyakan kinerja dan efektivitas anggota DPR, karena sebagian besar persoalan banyak yang harus melalui DPR. Juga, ada peserta yang mempertanyakan sejauh mana restorasi konstitusi sudah dilaksanakan di Indonesia

Selain itu, ada peserta yang menanyakan teori hukum yang paling relevan dan cocok diterapkan di Indonesia. Mahfud pun menjawab bahwa ‘teori paling tinggi’ adalah ‘tidak ikut teori’ dalam arti harus bisa membuat terobosan-terobosan baru. Misalnya, MK pernah membuat terobosan penggunaan KTP, KK atau paspor untuk calon pemilih dalam pemilu 2009.

Sejarah Pancasila

Pemahaman kembali sejarah lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia dimanapun merupakan hal yang penting dalam memahami makna Pancasila sebagai sebuah ideology.
1 Juni dan 1 Oktober di Negara Republik Indonesia merupakan dua tanggal yang memiliki nilai histori yang berarti bagi maju berkembangya Pancasila sebagai ideology Negara RI. Sesuai fakta yang ada bahwa 1 Juni diperingati sebagai tanggal lahirnya Pancasila, betapapun bahwa sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno bukanlah penemu maupun pencipta Pancasila, ia hanyalah PENGGALI kembali ideology yang sudah lama ada di kehidupan masyarkat Nusantara sejak dahulu kala. Fakta ini memiliki makna bahwa Pancasila lahir jauh sebelum 1 Juni 1945.

Jauh sebelum Republik Indonesia, Pancasila sudah dianut dan menjadi dasar filsafat serta ideology Kerajaan Maghada pada Dinasti Maurya sejak dipimpin oleh raja yang gagah perkasa ASHOKA (sekitar tahun 273 SM – 232 SM). Raja Ashoka merupakan penganut agama Buddha yang taat. Pancasila sendiri merupakan ajaran yang diciptakan oleh Sang Buddha Siddharta Gautama, Pancasila merupaka ajaran yang harus diamalkan oleh setiap penganut agama Buddha bahkan sampai kini. Dibawah ini naskah Pancasila dalam bahasa Pali

1. Pānātipātā veramani sikkhāpadam samādiyāmi
(Saya menahan diri dari membunuh makhluk hidup)


2. Adinnādānā veramani sikkhāpadam samādiyāmi
(Saya menahan diri dari mengambil hak orang lain)


3. Kāmesu micchācāra veramani sikkhāpadam samādiyāmi
(Saya menahan diri dari perilaku menyimpang seksual)


4. Musāvāda veramani sikkhāpadam samādiyāmi
(Saya menahan diri dari berbohong)


5. Surā meraya majja pamādatthānā veramani sikkhāpadam samādiyāmi
(Saya menahan diri dari dari penggunaan benda benda yang dapat menghilangkan kesadaran diri)

Dengan berkembangnya ajaran Buddha, termasuk ke Nusantara. Negara kedua setelah Kerajaan Maghada yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negaranya yaitu Kerajaan Majapahit di pulau Jawa yang berkembang hampir kesepetiga Nusantara. Kerajaan Majapahit mengakui dan mengayomi dua agama resmi Negara yaitu Buddha dan Hindu, kedua agama ini memiliki tempat peribadatan masing-masing dilingkungan Negara. Maka terbentuklah keharmonisan antar pemeluk agama dibawah naungan Pancasila. Isi Pancasila yang terdapat di Kerajaan Majapahit dapat ditemukan dalam Kitab Negarakertamagama karya Empu Prapanca.

Kejayaan Majapahit berakhir dengan kalahnya Perang dengan Kerajaan Islam Malaka dan disempurnakan kekalahannya oleh Kerajaan Islam Demak dibawah pimpinan Raden Fatah. Saat itulah Kerajaan Majapahit terkubur, bukan Istananya saja bahkan Ideologi dan lambang Garuda-nya pun ikut terkubur.

Negara memang bisa runtuh tapi benih ideology tetap bersemayam di dada-dada penganutnya.

Walaupun ketiga Negara diatas memiliki sedikit perbedaan dalam konteks Pancasila, namun isi dari falsafahnya setali tiga uang.

Sejarah Lahirnya Pancasila.

Mari kita telusuri fakta-fakta sejarah tentang kelahiran pancasila. Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945, Bung Karno menyatakan antara lain: ”Saya mengakui, pada waktu saya berumur 16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S. di Surabaya, saya dipengaruhi seorang sosialis yang bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada saya, – katanya : jangan berpaham kebangsaan, tetapi berpahamlah rasa kemanusiaan seluruh dunia, jangan mempunyai rasa kebangsaan sedikitpun. Itu terjadi pada tahun 1917. akan tetapi pada tahun 1918, alhamdulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya, ia adalah Dr. Sun Yat Sen ! Di dalam tulisannya “San Min Cu I” atau “The THREE people’s Principles”, saya mendapatkan pelajaran yang membongkar kosmopolitanisme yang diajarkan oleh A. Baars itu. Dalam hati saya sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan, oleh pengaruh“The THREE people’s Principles” itu. Maka oleh karena itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa menganggap Dr. Sun Yat Sen sebagai penganjurnya, yakinlah bahwasanya Bung Karno juga seorang Indonesia yang dengan perasaan hormat dengan sehormat-hormatnya merasa berterima kasih kepada Dr. Sun Yat Sen, -sampai masuk ke liang kubur.”

Lebih lanjut ketika membicarakan prinsip keadilan sosial, Bung Karno, sekali lagi menyebutkan pengaruh San Min Cu I karya Dr. Sun Yat Sen:”Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan. Saya didalam tiga hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu kesejahteraan, prinsip: tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Saya katakan tadi prinsipnya San Min Cu I ialah “Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalism, democracy, socialism. Maka prinsip kita …..harus …… sociale rechtvaardigheid.”

Pada bagian lain dari pidato Bung Karno tersebut, dia menyatakan:”Maka demikian pula jikalau kita mendirikan negara Indonesia merdeka, Paduka tuan ketua, timbullah pertanyaan: Apakah Weltanschaung” kita, untuk mendirikan negara Indonesia merdeka di atasnya?Apakah nasional sosialisme ? ataukah historisch-materialisme ? Apakah San Min Cu I, sebagai dikatakan oleh Dr. Sun Yat Sen ? Di dalam tahun 1912 Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok merdeka, tapi “Weltanschaung” telah dalam tahun 1885, kalau saya tidak salah, dipikirkan, dirancangkan. Di dalam buku “The THREE people’s Principles” San Min Cu I,-Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalisme, demokrasi, sosialisme,- telah digunakan oleh Dr. Sun Yat Sen Weltanschaung itu, tapi batu tahun 1912 beliau mendirikan negara baru di atas “Weltanschaung” San Min Cu I itu, yang telah disediakan terlebih dahulu berpuluh-puluh tahun.” (Tujuh Bahan Pokok demokrasi, Dua – R. Bandung, hal. 9-14.)

Pengaruh posmopolitanisme (internasionalisme) kaya A. Baars dan San Min Cu I kaya Dr. Sun Yat Sen yang diterima bung Karno pada tahun 1917 dan 1918 disaat ia menduduki bangku sekolah H.B.S. benar-benar mendalam. Ha ini dapat dibuktikan pada saat Konprensi Partai Indonesia (partindo) di Mataram pada tahun 1933, bung Karno menyampaikan gagasan tentang marhaennisme, yang pengertiannya ialah :

(a) Sosio – nasionalisme, yang terdiri dari : Internasionalisme, Nasionalisme
(b) Sosio – demokrasi, yang tersiri dari : Demokrasi, Keadilan sosial.

Jadi marhaenisme menurut Bung Karno yang dicetuskan pada tahun 1933 di Mataram yaitu : Internasionalisme ; Nasionalisme ; Demokrasi : Keadilan sosial. (Endang Saifuddin Anshari MA. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung1981, hql 17-19.)

Dan jika kita perhatikan dengan seksama, akan jelas sekali bahwa 4 unsur marhainisme seluruhnya diambil dari Internasionalisme milik A. Baars dan Nasionalisme, Demokrasi serta keadilan sosial (sosialisme) seluruhnya diambil dari San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.

Sekarang marilah kita membuktikan bahwa Pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI adalah sama dengan Marheinisme yang disampaikan dalam Konprensi Partindo di Mataram pada tahun 1933, yang itu seluruhnya diambil dari kosmopolitanisme milik A. Baars dan San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen. Di dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 itu antara lain berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan ! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetapi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:

(a) Kebangsaan Idonesia;
(b) Internasionalisme atau peri-kemanusiaan;
(c) Mufakat atau domokrasi;
(d) Kesejahteraan sosial;
(e) Ke-Tuhanan.

(Pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 dimuat dalam “20 tahun Indonesia Merdeka” Dep. Penerangan RI. 1965.)

Kelima sila dari Pancasila Bung Karno ini, kita cocokkan dengan marhaenisme Bung Karno adalah persis sama, Cuma ditambah dengan Ke Tuhanan. Untuk lebih jelasnya baiklah kita susun sebagai berikut:

(a) Kebangsaan Indonesia berarti sama dengan nasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan nasionalisme milik San Min Cu I milik Dr. Sun yat Sen, Cuma ditambah dengan kata-kata Indonesia.
(b) Internasionalisme atau peri-kemanusiaan berarti sama dengan internasionalisme dalam marhaenisme, juga sama dengan internasionalisme (kosmopolitanisme) milik A. Baars.
(c) Mufakat atau demokrasi berarti sama dengan demokrasi dalam marhaenisme, juga sama dengan demokrasi dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen;
(d) Kesejahteraan sosial berarti sama dengan keadilan sosial dalam marhaenisme, juga berarti sama dengan sosialisme dalam San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
(e) Ke-Tuhanan yang diambil dari pendapat-pendapat para pemimpin Islam, yang berbicara lebih dahulu dari Bung Karno, di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945.

Dengan cara mencocokkan seperti ini, berarti nampak dengan jelas bahwa Pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945, yang merupakan”Rumus Pancasila I”, sehingga dijadikan Hari Lahirnya Pancasila, berasal dari 3 sumber yaitu:

a) Dari San Min Cu I Dr. Sun Yat Sen (Cina);
b) Dari internasionalisme (kosmopolitanisme A. Baars (Belanda).
c) Dari umat Islam.

Jadi Pancasila 1 Juni 1945, adalah bersumber dari : (1) Cina; (2) Belanda; dan (3) Islam. Dengan begitu bahwa pendapat yang menyatakan Pancasila itu digali dari bumi Indonesia sendiri atau dari peninggalan nenek moyang adalah sangat keliru dan salah !

Sebagaimana telah dimaklumi bahwa sebelum sidang pertama BPUPKI itu berakhir, dibentuklah satu panitia kecil untuk :

a) Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara, berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.
b) Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamirkan Indonesia merdeka.

Dari dalam panitia kecil itu dipilih lagi 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberikan nama dengan “Piagam Jakarta”.

Piagam Jakarta berbunyi:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum Dasar Negara Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ke- Tuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indinesia.”

Jakarta, 22-6-1605.

Ir. SOEKARNO ;
Drs. Mohammad Hatta ;
Mr. A.A Maramis ;
Abikusno Tjokrosujoso ;
Abdul Kahar Muzakir ;
H.A. Salim ;
Mr. Achmad Subardjo ;
Wachid Hasjim ;
Mr. Muhammad Yamin
(Moh. Hatta dkk. Op.cit. hal. 30-32)

Dengan begitu, maka Pancasila menurut Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan ini merupakan Rumus Pancasila II, berbeda dengan Rumus Pancasila I. Lebih jelasnya Rumus Pancasila II ini adalah sebagai berikut ;

a) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
c) Persatuan Indonesia ;
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sitimatikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 Juni 1945. Pada rumus pancasila I, Ke-Tuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila II, ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat – dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, redaksinya berubah sama sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila I, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.

Rumus Pancasila II ini atau yang lebih populer dengan nama Pancasila menurut Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945, yang dikerjakan oleh panitia 9, maka pada rapat terakhir BPUPKI pada tanggal 17 Juni 1945, secara bulat diterima rumus Pancasila II ini.

Sehari sesudah proklamasi, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, terjadilah rapat “Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (PPKI). Panitia ini dibentuk sebelum proklamasi dan mulai aktip bekerja mulai tanggal 9 Agustus 1945 dengan beranggotakan 29 orang. Dengan mempergunakan rancangan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI, maka PPKI dapat menyelesiakan acara hari itu, yaitu:

a) Menetapkan Undang-Undang Dasar ; dan
b) Memilih Presidan dan Wakil Presiden dalam waktu rapat selama 3 jam.

Dengan demikian terpenuhilah keinginan Bung Karno yang diucapkan pada waktu membuka rapat itu sebagai ketua panitia dengan kata-kata sebagai berikut ; “Tuan-tuan sekalian tentu mengetahui dan mengakui, bahwa kita duduk di dalam suatu zaman yang beralih sebagai kilat cepatnya. Maka berhubungan dengan itu saya minta sekarang kepada tuan-tuan sekalian, supaya kitapun bertindak di dalam sidang ini dengan kecepatan kilat.”

Sedangkan mengenai sifat dari Undang-Undang Dasarnya sendiri Bung Karno berkata:”Tuan-tuan tentu mengerti bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutie grodwet. Nanti kita akan membuat undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan, agar kita ini harus bisa selesai dengan Undang-Undang Dasar itu.”

Dalam beberapa menit saja, tanpa ada perdebatan yang substansil disahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, dengan beberapa perubahan, khususnya dalam rumus pancasila. (Pranoto Mangkusasmito, Pancasila dan sejarahnya, Lembaga Riset Jakarta, 1972, hal. 9-11.)

Adapun Pembukaan undang-Undang Dasar, yang didalamnya terdapat Rumus Pancasila II, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah sebagai berikut :

PEMBUKAAN

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ke- Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dengan demikian disahkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Rumus Pancasila mengalami perubahan lagi, yaitu:

a) Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
c) Persatuan Indonesia ;
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ;
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perubahan esensial dari Rumus Pancasila II atau Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dengan Rumus Pancasila III atau Pancasila menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 18 Agustus 1945, yaitu pada sila pertama “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” diganti dengan “Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” . perubahan ini ternyata dikemudian hari menumbuhkan benih pertentangan sikap dan pemikiran yang tak kunjung berhenti sampai hari ini. Sebab umat Islam menganggap bahwa pencoretan anak kalimat pada sila pertama Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, oleh PPKI adalah suatu pengkhianatan oleh golongan nasionalis dan kristen. Karena Rumus Pancasila II telah diterima secara bulat oleh BBUPKI pada tanggal 17 Juli 1945.

Selanjutnya melalui aksi militer Belanda ke-I dan ke- II , dan dibentuknya negara-negara bagian oleh Belanda, pemberontakan PKI di Madiun, statemen Roem Royen yang mengembalikan Bung Karno dan kawan-kawannya dari Bangka ke Jogjakarta, sedangkan Presiden darurat RI pada waktu itu ialah Mr. Syafruddin Prawiranegara, sampailah sejarah negara kita kepada konfrensi meja bundar di Den Haag (Nederland). Konfrensi ini berlangsung dari tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949. dengan ditandatanganinya “Piagam Persetujuan” antara delegasi Republik Indonesia dan delegasi pertemmuan untuk permusyawaratan federal (B.F.O.) mengenai “Konstitusi Republik Indinesia Serikat” (RIS) di Seyeningen pada tanggal 29 Oktober 1949, maka ikut berubahlah Rumus Pancasila III menjadi Rumus Pancasila IV. Rumus Pancasila IV ini termuat dalam muqadimah Undang-Undang Dasar Republik Indinesia Serikat (RIS), yang bunyinya sebagai berikut:

Mukadimah

Kami bangsa Indonesia semenjak berpuluh-puluh tahun lamanya bersatu padu dalam perjuangan kemerdekaan, dengan senantiasa berhati teguh berniat menduduki hak hidup sebagai bangsa yang merdeka berdaulat.

Ini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampailah kepada ringkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.

Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam satu piagam negara yang berbentuk Republik Federasi berdasarkan pengakuan “Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan keadilan sosial.”

Untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.

Secara jelasnya Rumus Pancasila IV atau pancasila menurut mukadimah Undang-Undang Dasar RIS tanggal 29 Oktober 1949, adalah sebagai berikut;

a. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b. Peri-Kemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kerakyatan dan
e. Keadilan sosial.

Perubahan yang terjadi antara Rumus Pancasila II dengan Rumus Pancasila IV adalah perubahan redaksional yang sangat banyak, yang sudah barang tentu akan membawa akibat pengertian pancasila itu menjadi berubah pula.

Republik Indinesia Serikat tidak berumur sampai 1 tahun. Pada tanggal 19 Mei 1950 ditanda tangani “Piagam Persetujuan” antara pemerintah RIS dan pemerintah RI. Dan pada tanggal 20 Juli 1950 dalam pernyataan bersama kedua pemerintah dinyatakan, antara lain menyetujui rencana Undang-Undang Dasar sementara negara kesatuan Republik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan bersama”. Pembukaan Undang-Undang Dasar sementara negara kesatuan Repiblik Indonesia seperti yang dilampirkan pada pernyataan bersama. Pembukaan Undang-Undang Dasar sementara 1950, yang didalamnya terdapat rumus Pancasila, adalah sebagai berikut;

Mukadimah

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dengan berkat dan rahmat Tuhan tercapailah tingkat sejarah yang berbahagia dan luhur.

Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik Kesatuan, berdasarkan pengakuan ketuhanan yang maha esa, peri kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan yang berdaulat sempurna”.

Untuk jelasnya Rumus Pancasila di dalam mukadimah Undang-Undang Dasar sementara dapat disusun sebagai berikut;

a) Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
b) Peri-Kemanusiaan.
c) Kebangsaan.
d) Kerakyatan dan
e) Keadilan sosial.

Rumus Pancasila dalam mukadimah Undang-Undang Dasar sementara adalah merupakan rumus pancasila V. dan ternyata antara Rumus Pancasila IV dan Rumus Pancasila V tidak ada perubahan baik sitimatikanya maupun redaksinya.

Tetapi setelah dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang menyatakan “Pembubaran kostituante dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945”, Rumus Pancasila mengalami perubahan, baik redaksinya maupun pengertiannya secara esensial dan mendasar. Sebab setelah itu Bung Karno merumuskan Pancasila dengan menggunakan “ Teori Perasan” yaitu pancasila itu diperasnya menjadi tri sila ( tiga sila) : sosionasionalisme (yang mencakup kebangsaan Indonesia dan peri kemanusiaan); Sosio demokrasi (yang mencakup demokrasi dan kesejahteraan sosial dan ketuhanan. Trisila ini diperas lagi menjadi Ekasila (satu sila); Ekasila itu tidak lain ialah gotong-royong. Dan gotong royong diwujudkan oleh Bung Karno dalam bentuk nasakom (nasional, agama dan komunis).

Lebih jelasnya teori perasan Bung Karno dapat disusun sebagai berikut:

1. Pancasila itu diperasnya menjadi tri sila (tiga sila).
2. Trisila terdiri atas:

a) Sosionasionalisme
b) Sosio
c) Ketuhanan.

3. Trisila diperas menjadi Ekasila
4. Ekasila yaitu gotong-royong.

Teori perasan Bung Karno ini bukan masalah baru, tetapi itulah hakekat Pancasila yang ia lahirkan pada tanggal 1 Juni 1945; dan hal ini dapat dilihat dari pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan BPUPKI, yang antara lain berbunyi, “Atau barang kali ada saudara-saudara yang tidak senang adas bilangan itu ? Saya boleh peras sehingga tinggal tiga saja. Saudara Tanya kepada saya apakah perasan tiga perasan itu ? Berpuluh-puluh tahun sudah saya pikirkan dia, ialah dasar-dasarnya Indonesia, Weltanschaung kita. Dua dasar yang pertama, kebangsaan dan internasionalisme; kebangsaan dan peri kemanusiaan, saya peras menjadi satu : itulah yang dahulu saya namakan socio-nationalisme. Dan demokresi yang bukan demokrasi barat, tetapi pilitiek economiche democratie, yaitu pilitieke democratie dengan sociale rechtvaardigheid, demikrasi dengan kesejahteraan saya peraskan pula menjadi satu. Inilah yang dulu saya namakan socio democratie.

Tinggal lagi keTuhanan yang menghormati satu sama lain.

Jadi yang asalnya lima itu telah menjadi tiga: socionationalisme, sociodemocratie dan ketuhanan. Kalau tuan senang dengan simbul tiga ambillah yang tiga ini. Tetapui barangkali tidak semua tuan-tuan senang kepada trisila ini, dan minta satu dasar saja ? Baiklah, saya jadikan satu, saya kumpulkan lagi menjadi satu. Apakah yang satu ? …… Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong-royong ! alangkah hebatnya ! negara gotong-royong.

Selain “teori perasan’ Pancasila, Bung Karno menjabarkan dan melengkapi Pancasila itu dengan Manifesto Politik ( Manipol ) dan USDEK ( Undang-Undang Dasar 45, Sosialisme Indonesis, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribaian Indonesia). Hal ini bisa kita jumpai di dalam “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi”, yang antara lain menyatakan : “Ada orang menanya : Kepada Manifesto Politik ? Kan kita sudah mempunyai Pancasila? Manifesto Politik adalan pancaran dari Pancasila; USDEK adalah pemancaran dari pada Pancasila. Manifesto Politik, USDEK dan Pancasila adalah terjalin satu salam lain. Manifesto politik, USDEK dan pancasila tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jika saya harus mengambil qiyas agama – sekadar qiyas – maka saya katakan : Pancasila adalah semacam Qur’annya dan Manifesto Politik dan USDEK adalah semacam Hadits-haditsnya. Awas saya tidak mengatakan bahwa Pancasila adalah Qur’an dan Manifsesto Politik dan USDEK adalah hadits ! Qur’an dan Hadits shahih merupakan satu kesatuan, – maka Pancasila dan Manifesto politik dan USDEK adalah merupakan satu kesatuan. Teori perasan Pancasila yang dilengkapi dengan manifesto Politik dan USDEK adalah merupakan Rumus Pancasila VI.

Meletusnya Gerakan 30 September 1965 dari kandungan Nasakom, yang membawa runtuhnya rezim Orde Lama, menurut regim Orde baru disebabkan oleh penyelewengan Pancasila dari rel yang sebenarnya. Oleh karena itu rezim Orde Baru mencanangkan semboyan “Laksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen”.

Menurut Orde baru, khususnya angkatan ’66, bahwa penyelewengan Pancasila oleh rezim orde Lama disebabkan “belum jelasnya filsafat Pancasila dan belum adanya tafsiran yang terperinci”. Pendapat ini bisa dilihat dari kesimpulan “Simposium Kebangkitan Generasi ’66 Menjelajah Tracee baru”, yang diselenggarakan pada tanggal 6 mei 1966, bertempat di Universitas Indonesia; yang isinya antara lain sebagai berikut :

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dasar ’45 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.”

Dan juga terdapat dalam pasal 3 yang berbunyi : “MPR menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar pada haluan negara.”

Pasal 20 ayat 1 : “ DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

Pasal 22 ayat 2 berbunyi : “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dan persidangan yang berikut.”

Aayat 3 : ”Jika tidak mendapatkan persetujuan, maka peraturan tersebut harus dicabut.”

Perumusan Pancasila

Posted by Naziri Andanta (Mekhanai Kesih) On 0 komentar

Perumusan Pancasila

Membangun negara atau mengembangkan kebudayaan suatu bangsa bertitik tolak pada nilai-nilai yang diyakini benar oleh bangsa dan negara yang bersangkutan. Jika tidak, maka pembangunan tidak memiliki arah. Hasilnya bisa tidak sesuai dengan harapan. Strategi pembangunan dan juga strategi kebudayaan tidak dapat mencontoh begitu saja kepada keberhasilan bangsa lain. Walaupun kita belajar dari kegagalan dan keberhasilan bangsa lain, kita harus mampu merumuskan strategi sendiri berdasar kepada keyakinan diri sendiri. Pancasila adalah sistem nilai yang diyakini benar oleh bangsa Indonesia. Sudah seharusnya ia dijadikan pijakan untuk membangun negara Republik Indonesia.

Pancasila yang kita maksudkan adalah dasar negara Republik Indonesia. Rumusan resminya terdapat pada Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bung Karno memberi nama Pancasila bagi lima prinsip yang mendasari bangunan negara Republik Indonesia, sewaktu ia berpidato tanggal 1 Juni 1945 di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Bung Karno juga mengartikan Pancasila secara harfiah. Panca berarti lima. Dan sila berarti dasar atau prinsip. Hal yang dijadikan dasar negara pasti merupakan sesuatu yang bernilai bagi kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila berarti juga lima nilai (values).

Makalah ini menjelaskan tentang sejarah perumusan Pancasila dan kedudukan utama Pancasila dalam tatanan bangsa dan negara Republik Indonesia. Perumusan Pancasila diklasifikasi atas masa penggalian, pengusulan, dan peresmian. Dan kedudukan Pancasila yang utama difokuskan pada Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Kedua kedudukan Pancasila dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Republik Indonesia ini tercermin pada proses perumusan tersebut.

Permusan Pancasila

Perumusan Pancasila secara resmi tercermin pada sidang BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang berlangsung antara bulan Mei hingga Agustus 1945, tetapi proses penggalian telah terjadi sejak awal abad dua puluh. Selama setengah abad para pemikir Indonesia melakukan diskusi (lisan dan tulisan di media massa) tentang nilai-nilai apakah yang patut dijadikan dasar dalam pengembangan kebudayaan Indonesia, dan dalam bahasa lainnya, nilai-nilai apakah yang seharusnya dijadikan dasar negara. Masa panjang ini patut kita sebut sebagai masa penggalian nilai.


Masa Penggalian

Begitu banyak peristiwa diskusi lisan dan tulisan yang membentang mulai berdirinya Boedi Oetomo tahun 1908 hingga tahun 1945. Setidak-tidaknya terdapat dua peristiwa monumental yang patut diingat dalam penggalian nilai-nilai, yakni polemik kebudayaan 1935-1939 dan tulisan-tulisan Bung Karno 1926-1941.

Polemik kebudayaan berdebat tentang nilai-nilai yang seharusnya mendasari kebudayaan Indonesia. Bung Karno mencari nilai-nilai atau prinsip yang seharusnya mendasari negara yang akan didirikan, jika suatu ketika bangsa Indonesia merdeka. Kedua peristiwa ini seakan terpisah, karena polemik kebudayaan berada dalam kawasan budaya, khususnya kesusastraan. Pelaku polemik juga kebanyakan budayawan. Sedangkan Bung Karno dan teman-teman pergerakannya berada di kawasan politik. Mereka bergerak dengan kendaraan partai politik. Apakah budaya dan politik berhubungan?

Hubungannya terletak pada nilai-nilai. Jika kita sepakat tentang kebudayaan sebagai sistem yang terintegrasi tentang proses dan hasil budi manusia, maka integrasi kebudayaan dicapai dengan dasar nilai tertentu. Politik atau negara sebenarnya merupakan suatu kawasan dari kebudayaan. Dan sastra adalah kawasan kebudayaan lainnya. Keduanya berangkat dari dasar nilai yang sama sebagai suatu kebulatan kebudayaan Indonesia.

Polemik kebudayaan dipicu oleh tulisan Sutan Takdir Alisjahbana (STA) pada tahun 1935 yang berpendapat bahwa kebudayaan Indonesia baru harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai kebudayaan Barat yang sudah terbukti unggul (Tim Strabud, 1993/1994). Kebudayaan progresif Barat berdasar pada nilai matrial, nilai individual, dan nilai intelektual. Kontan saja banyak pemikir Indonesia yang protes, sebab pada waktu itu bangsa Barat (Belanda) sedang menjajah dengan beringas terutama terhadap bangsa-bangsa Timur.

Sanusi Pane misalnya, tidak setuju terhadap gagasan STA. Tidak ada kebudayaan yang dapat dikembangkan dengan cara melepaskan diri dari dasar kebudayaan yang pernah dikembangkannya. Kebudayaan Indonesia pada masa lalu didasarkan atas nilai-nilai yang sebaliknya, yakni nilai spiritual, nilai komunal, dan nilai emosional. Gagasan Sanusi Pane ini ditengahi oleh Ki Hajar Dewantara.

Ki Hajar Dewantara sebagai budayawan dan tokoh pergerakan politik berpendapat bahwa kebudayaan Barat memiliki kelebihan dan juga kekurangan. Kebudayaan tradisional Indonesia juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Kita seharusnya memilih kelebihan-kelebihannnya dan mengintegrasikannya menjadi satu sistem nilai Indonesia baru. Gagasan Ki Hajar Dewantara ini dikenal dengan prinsip Trikon, yakni konvergensi, kontinuitas, dan konsentris.

Apa yang dilakukan oleh Ki Hajar Dewantara ini dilakukan juga oleh Bung Karno (Soekarno). Tulisan Soekarno (1926) yang berjudul Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme misalnya, tidak menerima ajaran marxisme mentah-mental. Atheisme ditolaknya, tetapi perjuangan untuk kaum miskin dan keadilan sosial diterima. Ketidakpedulian kaum marxis terhadap nasionalisme ditolak, tetapi internasionalisme yang mengarah kepada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia diterima. Soekarno kemudian melakukan integrasi (sintesis) dalam bentuk faham marhenisme.

Tulisan Soekarno (1932) yang berjudul Swadesi dan Massa-aksi di Indonesia juga mencerminkan kemampuannya untuk belajar dari diri sendiri dan bangsa-bangsa lain. Ia menilai secara kritis konsep Gandhi tentang swadesi dan kemungkinannya untuk diterapkan dalam politik Indonesia. Dengan memakai literatur dari berbagai negara, Soekarno sampai pada kesimpulan bahwa swadesi tidak akan efektif untuk mencapai Indonesia merdeka, karena sifat imperialisme Inggris di India tidak sama dengan sifat imperialisme Belanda di Indonesia. Kala itu, Indonesia membutuhkan aksi massa daripada gerakan nasionalisme ekonomi semacam swadesi.

Tulisan Soekarno (1941) yang berjudul Demokrasi Politik dengan Demokrasi Ekonomi=Demokrasi Sosial mempertegas sintesis tentang nilai kerakyatan dan keadilan sosial. Kerakyatan atau demokrasi yang diarahkan untuk mencapai kesejahteraan bersama (keadilan sosial) disebut sebagai demokrasi sosial. Kita tidak akan melakukan demokrasi yang hanya akan menyengsarakan buruh dan petani. Pemerataan pendapatan harus mampu dicapai.

Tampaknya, kita tidak akan dapat memahami isi pidato Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945 tanpa mempelajari tulisan-tulisannya selama tiga puluh tahun sebelumnya. Dalam tulisannya tampak, Soekarno telah berdiskusi dengan pemikir Indonesia dan pemikir dunia. Soekarno melakukan penggalian sebelum menggajukan usul kepada BPUPKI.


Masa Pengusulan

Pengusulan nilai-nilai yang seharusnya dijadikan dasar negara dilakukan secara resmi pada sidang BPUPKI. Usul tidak hanya diajukan oleh Soekarno, tetapi juga oleh anggota yang berjumlah 66 orang (Bahar, dkk., 1995). Usul yang sistematis dan matang memang disampaikan oleh Soekarno. Ia tampaknya menjadi bintang pada sidang tersebut. Hal itu wajar mengingat Soekarno telah puluhan tahun memikirkannya.

BPUPKI bersidang dua kali. Sidang pertama yang berlangsung tanggal 28 Mei—1 Juni 1945 secara khusus membahas dasar negara. Hari pertama dipakai untuk acara pembukaan sidang. Hari kedua 29 Mei 1945 Muhammad Yamin berpidato. Ia mengusulkan lima prinsip yang menjadi dasar negara, yaitu peri-kebangsaan, peri-kemanusiaan, peri-ke-Tuhanan, peri-kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Pada esensinya usulan Yamin sama dengan usulan Soekarno pada hari-hari berikutnya. Pada sidang ini beberapa anggota juga berbicara tetapi tidak terekam. Termasuk sidang tanggal 30 Mei 1945 juga tidak terdokumentasi, sehingga usul-usul lainnya tidak dapat dinilai. Dokumentasi berikutnya yang bisa dipelajari adalah pidato Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.

Pidato Soepomo tidak secara sistematis mengemukakan nilai-nilai yang dijadikan dasar negara. Bahkan Soepomo lebih banyak bertanya daripada menjawab. Jawaban Soepomo tidak terlalu jauh dari usul Yamin. Pada intinya, Soepomo mengusulkan penggunaan pengertian negara integralistik yang cocok dengan budaya tradisional Indonesia tentang manunggaling kawulo gusti, negara mengatasi golongan agama tetapi mengindahkan setiap golongan agama, memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, sistem badan permusyawaratan, dan sosialisme negara. Hal yang menarik adalah bunyi pasal 33 UUD 1945 ternyata berasal dari kata-kata Soepomo tentang sosialisme negara tersebut.

Pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno berpidato. Tanggal ini kemudian dikenal dengan hari lahirnya Pancasila. Soekarno memberi nama Pancasila untuk dasar negara kita. Sebagai bangsa, kita memerlukan simbol untuk mengingat salah satu momen penting tentang dasar negara kita, terlepas dari siapa yang paling diuntungkan atau siapa yang paling dirugikan dalam penggunaan simbol kelahiran Pancasila ini.

Pada pidatonya tersebut, Soekarno dengan lantang berbicara tentang lima prinsip yang harus dijadikan dasar negara. Soekarno menyebut kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia menyatakan bahwa kebangsaan Indonesia dan kemanusiaan dapat disebut sebagai socio-nationalisme. Mufakat dan kesejahteraan sosial disebut dengan socio-democratie. Keduanya ditambah dengan ketuhanan menyebabkan Indonesia dapat disebut sebagai negara gotong royong, semua untuk semua.

Setelah sidang pertama ini, tampaknya BPUPKI membentuk panitia-panitia. Salah satunya adalah Panitia Perancang Undang-undang Dasar. Panitia ini menyiapkan draf pernyataan kemerdekaan (naskah proklamasi kemerdekaan), pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD), dan pasal-pasal UUD. Hasil kerja panitia ini ini dibahas pada sidang BPUPKI kedua yang berlangsung pada tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Sidang kedua ini juga merupakan momen penting bagi perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Pada tanggal 14 Juli 1945 giliran Soekarno sebagai ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menyampaikan hasil kerja tentang draf pernyataan kemerdekaan dan pembukaan UUD. Ia tidak lagi berbicara atas nama dirinya sendiri. Hal yang menarik adalah draf naskah pembukaan UUD memuat dasar negara yang berisi kata-kata, “....berdasar kepada ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya....” Tampaknya draf yang berisi pernyataan kemerdekaan dan pembukaan UUD menjadi satu kesatuan ini telah disetujui oleh semua anggota Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945. Draf ini disebut oleh Yamin sebagai Djakarta Charter (atau populer dengan istilah Piagam Jakarta), atau disebut juga gentlement agreement oleh Soekiman.

Ketika itu, setidaknya terekam seorang anggota BPUPKI yang menyatakan tidak setuju. Setelah Soekarno selesai berbicara, Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat mempersilahkan anggota yang akan menanggapi tentang dasar negara. Hadikoesoemo menggunakan kesempatan itu dengan mengatakan “....Saya harap supaya 'bagi pemeluk-pemeluknya' itu dihilangkan saja. Saya masih ragu-ragu, bahwa di Indonesia banyak perpecahan-perpecahan dan pada praktiknya maksudnya sama saja. Itulah pendapat saya yang menguatkan permintaan Kiyai Sanoesi. Sekianlah” (Bahar, dkk., 1995:241).

Siapakah Hadikoesoemo dan Kiyai Sanoesi? Ada dua anggota bernama Hadikoesoemo, yaitu Margono Djojohadikoesoemo, pakar ekonomi koperasi; dan Ki Bagoes Hadikoesoemo, pengurus besar Muhammadiyah. Besar kemungkinan yang berbicara tersebut adalah Ki Bagus, sebab ia menggunakan assalamu'alaikum, sensitif terhadap masalah agama, dan penulisan namanya terpisah. Kiyai Sanusi adalah ketua pengurus perkumpulan Alttihadijatul Islamiah berasal dari Sukabumi. Ia banyak menulis buku-buku tentang agama Islam. Ia menuntut ilmu di pesantren-pesantren di Jawa dan Mekkah.

Ketua BPUPKI meminta Soekarno menanggapi. Soekarno mengatakan sebagai berikut.

Paduka Tuan Ketua, kami Panitia Perancang mengetahui, bahwa anggota yang terhormat Sanoesi minta perkataan “bagi pemeluk-pemeluknya” dicoret, sakarang ternyata, anggota yang terhormat Hadikoesoemo minta juga dicoretnya. Tetapi kami berpendapat, bahwa kalimat-kalimat ini seluruhnya berdasar kepada ke-Tuhanan. Sudahlah hasil kompromis di antara dua pihak, sehingga dengan adanya kompromis itu, perselisihan di antara kedua pihak hilang. Setiap kompromis berdasar kepada memberi dan mengambil....sebagai tuan-tuan yang terhormat mengetahui, dengan Tuan Wachid Hasjim dan Agoes Salim di antara anggota panitia. Kedua-duanya pemuka Islam. Pendek kata inilah kompromi yang sebaik-baiknya.... Saya mengharap paduka Tuan yang mulia, rapat besar suka membenarkan sikap panitia itu (Bahar, dkk., 1995:241).

Tampaknya anggota BPUPKI kala itu setuju terhadap permintaan Ketua Perancang Undang-Undang Dasar. Sidang tanggal 16 Juli 1945 menyetujui rancangan tersebut. Radjiman (dalam Bahar, dkk., 1995:361) sebagai ketua sidang mengatakan “....saya minta dengan hormat supaya yang setuju, yang menerima, berdiri” . Tampaknya Yamin belum berdiri. Selanjutnya Radjiman mengatakan “Saya lihat Tuan Yamin belum berdiri”. Yamin berdiri. Radjiman melanjutkan “Dengan suara bulat diterima Undang-undang Dasar ini. Terima kasih tuan-tuan”. Semua anggota bertepuk tangan.


Masa Peresmian

Sidang BPUPKI telah usai. Bom atom dijatuhkan oleh Amerika Serikat di Nagasaki dan Hiroshima. Indonesia memanfaatkan kekalahan Jepang pada perang dunia kedua dengan memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Itu pertanda bahwa Indonesia tidak dimerdekakan oleh Jepang. Dengan kecerdikannya, bangsa Indonesia memerdekakan dirinya sendiri. Besoknya, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang. Dasar negara Pancasila diresmikan, bersamaan dengan peresmian penggunaan UUD 1945.

Soekarno sebagai ketua PPKI membuka sidang dan meminta wakil ketua PPKI, Hatta untuk memberitahukan perubahan-perubahan kata-kata yang diusulkan dan disetujui oleh beberapa anggota, mengenau pembukaan undang-undang dasar dan pasal-pasalnya. Hatta memberitahukan sebagai berikut.

Tuan ketua yang termulia, sidang yang terhormat! Di antara berbagai-bagai usul yang masuk...ialah....dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, ....supaya dalam masa yang genting ini kita mewujudkan persatuan yang ulat, maka pasal-pasal yang bertentangan dikeluarkan dari undang-undang dasar....,misalnya pasal 6 alenia satu menjadi 'Presiden ialah orang Indonesia asli'...'yang beragama Islam' dicoret....karena...agak menyinggung perasaan dan pun tidak berguna....dengan adanya orang Islam 95% jumlahnya di Indonesia ini dengan sendirinya barangkali orang Islam yang menjadi presiden, dengan membuang ini maka seluruh hukum undang-undang dasar dapat diterima oleh daerah-daerah Indonesia yang tidak beragama Islam....Pasal 29 ayat 1 menjadi begini 'negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa....kalimat di belakang itu...dicoret saja (Bahar, dkk., 1995:415).
Soekarno membacakan kesepakatan tentang teks pembukaan UUD. Kemudian bertanya “setuju, tuan-tuan?”. Anggota PPKI berteriak “setuju”. Soekarno melanjutkan “Dengan ini sahlah pembukaan Undang-undang Dasar Negara Indonesia” (Bahar, dkk., 1995:420).


Nilai-nilai Juang dalam Perumusan Pancasila

Nilai-nilai juang apakah yang dapat kita petik dari pragmen perumusan Pacasila tersebut? Nilai-nilai juang yang dapat kita petik adalah pengorbanan, keterbukaan, keberanian, kepentingan bersama, cerdas, dan sopan-santun. Bung Karno dan Bung Hatta secara eksplisit mengemukakan perlunya berkorban dalam perumusan dasar negara. Kita harus berkorban untuk kepentingan bersama, bangsa dan negara. Sikap berkorban berarti ia tidak hanya mau menerima, tetapi juga memberi. Pada sidang BPUPKI golongan kebangsaan memberi sesuatu kepada golongan Islam, yaitu kata-kata kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Sebaliknya, pada sidang PPKI golongan Islam berkorban untuk menghilangkan kata-kata tersebut.

Pengorbanan perlu diberikan untuk mencapai kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan bersama sebagai bangsa. Hatta menyebutkan perlunya pengorbanan untuk mencapai persatuan Indonesia.

Para perumus juga bersikap terbuka. Anggota menyampaikan pendapatnya disertai alasan-alasan yang jelas. Mereka berani mengemukakan pendapat tersebut, sekalipun berbeda dengan pendapat sebagian anggota. Wachid Hasyim berani mengusulkan agar Presiden Indonesia harus beragama Islam. Dan Agus Salim, Sanusi, dan Hadikoesoemo berani menolaknya dengan alasan yang jelas. Masalah sensitif ini tidak disembunyikan, tetapi disampaikan dengan sopan-santun dan pengormatan kepada orang yang berbeda pendapat.

Para perumus Pancasila memberi contoh kesopanan dalam perbedaan. Mereka tidak baku-hantam. Mereka tidak berkelahi dan berbicara kasar. Mereka mengikuti aturan sidang dan disiplin. Yamin diperingatkan oleh ketua sidang, agar berbicara sesuai dengan tema sidang. Yamin mengikutinya.

Hal yang menggembirakan lagi adalah mereka adalah orang-orang yang cerdas, cerdik, dan berpengatahuan luas. Literatur dunia tentang agama, filsafat, ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu hukum, dan sebagainya dikuasai dengan baik. Mereka tidak hanya mengikuti literatur tersebut, tetapi juga mengolahnya menjadi pendapat sendiri. Mereka adalah kumpulan orang-orang yang memiliki pendirian untuk membangun negeri ini.

Belajar dari mereka, kita dapat berbesar hati, bahwa bangsa kita pernah sukses mengantarkan kepada kemerdekaan negara Republik Indonesia di tengah kecamuk perang dunia kedua. Jika kita sekarang menghadapi krisis, maka kita tidak boleh kehilangan kepercayaan diri untuk dapat keluar dari krisis ini. Kita pernah besar dan akan mengulangi kebesaran itu setara dengan bangsa-bangsa lain. Kita harus kembali membangun negeri ini berdasar pada Pancasila, seperti yang telah dipikirkan oleh para perumus Pancasila.


Tokoh Perumus Pancasila

Semua orang yang ikut andil dalam menggali, mengusulkan, dan meresmikan Pancasila dapat disebut sebagai tokoh perumus Pancasila. Memang ada tokoh sentralnya, seperti Soekarno. Ia telah memberi nama bagi dasar negara Republik Indonesia. Ia juga secara serius selama puluhan tahun pada awal abad dua puluh menggali nilai-nilai tersebut. Tetapi bukan berarti ia satu-satunya pelaku. Ia telah mengajak diskusi banyak orang, baik secara langsung atau tidak langsung, di Indonesia atau di luar negeri.

Tokoh berpengaruh lainnya adalah Yamin dan Soepomo. Yamin juga mengemukakan lima prinsip yang sama dengan Soekarno. Ia juga secara patriotik mendeskripsikan batas-batas wilayah negara Indonesia. Sedangkan Soepomo lebih banyak memberi andil dalam menyusun instrumen ketata negaraan. Selain itu, ia juga meletakkan dasar perekonomian negara yang bersifat sosialistik.

Sebagai tokoh umat Islam terbesar, Wachid Hasyim dan Ki Bagus Hadikoesoemo telah memberi andil besar bagi sikap politik umat Islam Indonesia. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menjadi organisasi umat Islam terbesar yang nasionalistik. Penyebutan nama-nama ini hanya sekedar contoh untuk menunjukkan kebesaran perumus Pancasila, bukan untuk mengecilkan peranan tokoh-tokoh lainnya.


Peranan Utama Pancasila

Pada masa pengusulan dan peresmian, kita tahu bahwa Pancasila dirumuskan untuk keperluan dasar negara Indonesia. Kedudukan dan peranan utama Pancasila adalah sebagai dasar negara. Pada perumusan itu, kita juga melihat bahwa dasar negara itu harus berangkat dari pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian, selain sebagai dasar negara, Pancasila itu juga berperan sebagai pandangan hidup.


Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pandangan hidup adalah bagaimana hidup ini dipandang, dinilai, dan ditafsirkan secara sendiri-sendiri oleh orang Indonesia, atau bersama-sama oleh bangsa Indonesia. Hal ini bukan sekedar hasil, tetapi juga proses yang tak pernah berhenti. Pancasila sebagai hasil penilaian akan menjadikannya pedoman tatkala orang Indonesia harus menyikapi masalah kehidupan. Hasil biasanya produk kemaren atau masa lalu.
Sebagai proses, Pancasila sebagai pandangan hidup itu selalu ditafsirkan ulang sesuai dengan konteks kehidupan yang kadang baru dan sulit. Katakanlah, bagaimana kita menafsirkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan Tuhan (Ketuhanan), tatkala presiden harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Dulu kita menafsirkannya menurut cara Soepomo tentang negara kekeluargaan (integralistik) sehingga presiden dipilih oleh MPR. Kini kita percaya bahwa setiap orang diberi kekuasaan (kemampuan) oleh Tuhan untuk memilih siapa yang menjadi pemimpin (presiden). Tuhan tidak menunjuk langsung (memberi wahyu keprabon) kepada seseorang untuk memimpin.
Pancasila sebagai pandangan hidup yang dinamis akan mampu menghadapi masalah masa depan yang tidak menentu. Penafsiran ulang dapat dilakukan dengan belajar dari kegagalan dan keberhasilan bangsa Indonesia sendiri dan bangsa-bangsa lain. Dengan demikian, bangsa Indonesia akan tetap menjadi bangsa yang terus belajar dan terbuka.
Pancasila sebagai pandangan hidup dijalankan sebagai pedoman tingkah laku perorangan dan juga tingkah laku bangsa Indonesia secara bersama-sama. Keberlakuannya lebih pada standar moral dan sosial, sehingga sanksi terhadap pelanggaran standar ini berupa sanksi moral atau sanksi sosial.
Peranan Pancasila sebagai pandangan hidup dipengaruhi oleh agama yang dianut oleh orang Indonesia. Nilai ketuhanan misalnya, berarti orang Indonesia mempercayai Tuhan menurut konsep agamanya, dan sekaligus taat kepada aturan agama yang dianutnya. Di samping itu, kebebasan menjalankan ajaran agama juga dihormati.
Kegigihan orang Indonesia dalam berpegang pada nilai-nilai Pancasila sangat menentukan cara orang Indonesia menafsirkan Pancasila sebagai dasar negaranya. Pancasila dasar negara hanya tinggal semboyan jika dalam keseharian orang Indonesia berpegang pada nilai-nilai lainnya.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Ada konsekuensi hukum pada penerapan Pancasila sebagai dasar negara. Indonesia adalah negara hukum. Penjabaran Pancasila dapat dilihat pada seluruh produk perundang-undangan dan penegakan hukum di Indonesia.
Penjabaran tersebut dapat dinilai konsisten, atau juga tidak. Dengan demikian, harus ada penilaian terhadap konsistensi seluruh produk hukum dengan prinsip-prinsip Pancasila. Siapakah yang berhak menilai? Bagaimana cara menilainya?

Pihak yang berhak menilai adalah seluruh rakyat Indonesia. Partai politik mengartikulasikan penilaian tersebut. Dan setiap lima tahun sekali (pemilihan umum), penilaian tersebut diakumulasikan untuk memilih pemerintahan baru yang kebijakannya lebih mendekati cita-cita Pancasila. Pemerintahan terpilih akan membuat kebijakan publik yang diformalkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan dua lembaga hukum yang secara formal diberi kewenangan menguji peraturan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi menguji ketaatan undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sedangkan Mahkamah Agung bertugas menguji ketaatan peraturan perundang-undangan di bawahnya terhadap undang-undang. Lembaga apa yang menguji ketaatan undang-undang dasar (pasal-pasal) dengan dasar negara Pancasila?

MPR memiliki hak untuk merubah pasal-pasal undang-undang dasar. Lembaga ini mestinya melakukan amandemen dengan cara menguji konsistensi pasal itu dengan dasar negara Pancasila, tidak hanya sekedar menilai akurasi pasal untuk menjawab problem masyarakat semata. Pekerjaan ini harus dilakukan oleh MPR yang seluruh anggotanya pilihan rakyat.


Penutup

Pancasila dirumuskan melalui tiga tahap, yaitu masa penggalian, masa pengusulan, dan masa peresmian. Pancasila dalam rumusan resminya terdapat pada alinea empat pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Perumusan Pancasila dasar negara itu berangkat dari nilai-nilai yang dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia, dulu, sekarang, dan yang akan datang. Oleh karena itu, nilai-nilai itu tidak sekedar hasil temuan, tetapi juga proses penemuan bangsa Indonesia dalam menghadapi konteks permasalahan bangsa Indonesia.





Daftar Rujukan

Bahar, S., Kusuma, A.B.& Hudawati, N. (Eds.). 1995. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Soekarno.1926.Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme.Dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (hlm.1-24). Jakarta: Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi.
Soekarno. 1932. Swadeshi dan Massa-aksi di Indonesia. Dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (hlm.121-157). Jakarta: Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi.
Soekarno. 1941.Demokrasi Politik dengan Demokrasi Ekonomi=Demokrasi Sosial .Dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (hlm.579-588). Jakarta: Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi.
Tim Strabud. 1993/1994. Strategi Kebudayaan. Malang: IKIP Malang.