Blognya Anak ManaGemenT

Perumusan Pancasila

Posted by Naziri Andanta (Mekhanai Kesih) On Selasa, 20 Juli 2010 0 komentar

Perumusan Pancasila

Membangun negara atau mengembangkan kebudayaan suatu bangsa bertitik tolak pada nilai-nilai yang diyakini benar oleh bangsa dan negara yang bersangkutan. Jika tidak, maka pembangunan tidak memiliki arah. Hasilnya bisa tidak sesuai dengan harapan. Strategi pembangunan dan juga strategi kebudayaan tidak dapat mencontoh begitu saja kepada keberhasilan bangsa lain. Walaupun kita belajar dari kegagalan dan keberhasilan bangsa lain, kita harus mampu merumuskan strategi sendiri berdasar kepada keyakinan diri sendiri. Pancasila adalah sistem nilai yang diyakini benar oleh bangsa Indonesia. Sudah seharusnya ia dijadikan pijakan untuk membangun negara Republik Indonesia.

Pancasila yang kita maksudkan adalah dasar negara Republik Indonesia. Rumusan resminya terdapat pada Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bung Karno memberi nama Pancasila bagi lima prinsip yang mendasari bangunan negara Republik Indonesia, sewaktu ia berpidato tanggal 1 Juni 1945 di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Bung Karno juga mengartikan Pancasila secara harfiah. Panca berarti lima. Dan sila berarti dasar atau prinsip. Hal yang dijadikan dasar negara pasti merupakan sesuatu yang bernilai bagi kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila berarti juga lima nilai (values).

Makalah ini menjelaskan tentang sejarah perumusan Pancasila dan kedudukan utama Pancasila dalam tatanan bangsa dan negara Republik Indonesia. Perumusan Pancasila diklasifikasi atas masa penggalian, pengusulan, dan peresmian. Dan kedudukan Pancasila yang utama difokuskan pada Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Kedua kedudukan Pancasila dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Republik Indonesia ini tercermin pada proses perumusan tersebut.

Permusan Pancasila

Perumusan Pancasila secara resmi tercermin pada sidang BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang berlangsung antara bulan Mei hingga Agustus 1945, tetapi proses penggalian telah terjadi sejak awal abad dua puluh. Selama setengah abad para pemikir Indonesia melakukan diskusi (lisan dan tulisan di media massa) tentang nilai-nilai apakah yang patut dijadikan dasar dalam pengembangan kebudayaan Indonesia, dan dalam bahasa lainnya, nilai-nilai apakah yang seharusnya dijadikan dasar negara. Masa panjang ini patut kita sebut sebagai masa penggalian nilai.


Masa Penggalian

Begitu banyak peristiwa diskusi lisan dan tulisan yang membentang mulai berdirinya Boedi Oetomo tahun 1908 hingga tahun 1945. Setidak-tidaknya terdapat dua peristiwa monumental yang patut diingat dalam penggalian nilai-nilai, yakni polemik kebudayaan 1935-1939 dan tulisan-tulisan Bung Karno 1926-1941.

Polemik kebudayaan berdebat tentang nilai-nilai yang seharusnya mendasari kebudayaan Indonesia. Bung Karno mencari nilai-nilai atau prinsip yang seharusnya mendasari negara yang akan didirikan, jika suatu ketika bangsa Indonesia merdeka. Kedua peristiwa ini seakan terpisah, karena polemik kebudayaan berada dalam kawasan budaya, khususnya kesusastraan. Pelaku polemik juga kebanyakan budayawan. Sedangkan Bung Karno dan teman-teman pergerakannya berada di kawasan politik. Mereka bergerak dengan kendaraan partai politik. Apakah budaya dan politik berhubungan?

Hubungannya terletak pada nilai-nilai. Jika kita sepakat tentang kebudayaan sebagai sistem yang terintegrasi tentang proses dan hasil budi manusia, maka integrasi kebudayaan dicapai dengan dasar nilai tertentu. Politik atau negara sebenarnya merupakan suatu kawasan dari kebudayaan. Dan sastra adalah kawasan kebudayaan lainnya. Keduanya berangkat dari dasar nilai yang sama sebagai suatu kebulatan kebudayaan Indonesia.

Polemik kebudayaan dipicu oleh tulisan Sutan Takdir Alisjahbana (STA) pada tahun 1935 yang berpendapat bahwa kebudayaan Indonesia baru harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai kebudayaan Barat yang sudah terbukti unggul (Tim Strabud, 1993/1994). Kebudayaan progresif Barat berdasar pada nilai matrial, nilai individual, dan nilai intelektual. Kontan saja banyak pemikir Indonesia yang protes, sebab pada waktu itu bangsa Barat (Belanda) sedang menjajah dengan beringas terutama terhadap bangsa-bangsa Timur.

Sanusi Pane misalnya, tidak setuju terhadap gagasan STA. Tidak ada kebudayaan yang dapat dikembangkan dengan cara melepaskan diri dari dasar kebudayaan yang pernah dikembangkannya. Kebudayaan Indonesia pada masa lalu didasarkan atas nilai-nilai yang sebaliknya, yakni nilai spiritual, nilai komunal, dan nilai emosional. Gagasan Sanusi Pane ini ditengahi oleh Ki Hajar Dewantara.

Ki Hajar Dewantara sebagai budayawan dan tokoh pergerakan politik berpendapat bahwa kebudayaan Barat memiliki kelebihan dan juga kekurangan. Kebudayaan tradisional Indonesia juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Kita seharusnya memilih kelebihan-kelebihannnya dan mengintegrasikannya menjadi satu sistem nilai Indonesia baru. Gagasan Ki Hajar Dewantara ini dikenal dengan prinsip Trikon, yakni konvergensi, kontinuitas, dan konsentris.

Apa yang dilakukan oleh Ki Hajar Dewantara ini dilakukan juga oleh Bung Karno (Soekarno). Tulisan Soekarno (1926) yang berjudul Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme misalnya, tidak menerima ajaran marxisme mentah-mental. Atheisme ditolaknya, tetapi perjuangan untuk kaum miskin dan keadilan sosial diterima. Ketidakpedulian kaum marxis terhadap nasionalisme ditolak, tetapi internasionalisme yang mengarah kepada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia diterima. Soekarno kemudian melakukan integrasi (sintesis) dalam bentuk faham marhenisme.

Tulisan Soekarno (1932) yang berjudul Swadesi dan Massa-aksi di Indonesia juga mencerminkan kemampuannya untuk belajar dari diri sendiri dan bangsa-bangsa lain. Ia menilai secara kritis konsep Gandhi tentang swadesi dan kemungkinannya untuk diterapkan dalam politik Indonesia. Dengan memakai literatur dari berbagai negara, Soekarno sampai pada kesimpulan bahwa swadesi tidak akan efektif untuk mencapai Indonesia merdeka, karena sifat imperialisme Inggris di India tidak sama dengan sifat imperialisme Belanda di Indonesia. Kala itu, Indonesia membutuhkan aksi massa daripada gerakan nasionalisme ekonomi semacam swadesi.

Tulisan Soekarno (1941) yang berjudul Demokrasi Politik dengan Demokrasi Ekonomi=Demokrasi Sosial mempertegas sintesis tentang nilai kerakyatan dan keadilan sosial. Kerakyatan atau demokrasi yang diarahkan untuk mencapai kesejahteraan bersama (keadilan sosial) disebut sebagai demokrasi sosial. Kita tidak akan melakukan demokrasi yang hanya akan menyengsarakan buruh dan petani. Pemerataan pendapatan harus mampu dicapai.

Tampaknya, kita tidak akan dapat memahami isi pidato Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945 tanpa mempelajari tulisan-tulisannya selama tiga puluh tahun sebelumnya. Dalam tulisannya tampak, Soekarno telah berdiskusi dengan pemikir Indonesia dan pemikir dunia. Soekarno melakukan penggalian sebelum menggajukan usul kepada BPUPKI.


Masa Pengusulan

Pengusulan nilai-nilai yang seharusnya dijadikan dasar negara dilakukan secara resmi pada sidang BPUPKI. Usul tidak hanya diajukan oleh Soekarno, tetapi juga oleh anggota yang berjumlah 66 orang (Bahar, dkk., 1995). Usul yang sistematis dan matang memang disampaikan oleh Soekarno. Ia tampaknya menjadi bintang pada sidang tersebut. Hal itu wajar mengingat Soekarno telah puluhan tahun memikirkannya.

BPUPKI bersidang dua kali. Sidang pertama yang berlangsung tanggal 28 Mei—1 Juni 1945 secara khusus membahas dasar negara. Hari pertama dipakai untuk acara pembukaan sidang. Hari kedua 29 Mei 1945 Muhammad Yamin berpidato. Ia mengusulkan lima prinsip yang menjadi dasar negara, yaitu peri-kebangsaan, peri-kemanusiaan, peri-ke-Tuhanan, peri-kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Pada esensinya usulan Yamin sama dengan usulan Soekarno pada hari-hari berikutnya. Pada sidang ini beberapa anggota juga berbicara tetapi tidak terekam. Termasuk sidang tanggal 30 Mei 1945 juga tidak terdokumentasi, sehingga usul-usul lainnya tidak dapat dinilai. Dokumentasi berikutnya yang bisa dipelajari adalah pidato Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.

Pidato Soepomo tidak secara sistematis mengemukakan nilai-nilai yang dijadikan dasar negara. Bahkan Soepomo lebih banyak bertanya daripada menjawab. Jawaban Soepomo tidak terlalu jauh dari usul Yamin. Pada intinya, Soepomo mengusulkan penggunaan pengertian negara integralistik yang cocok dengan budaya tradisional Indonesia tentang manunggaling kawulo gusti, negara mengatasi golongan agama tetapi mengindahkan setiap golongan agama, memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, sistem badan permusyawaratan, dan sosialisme negara. Hal yang menarik adalah bunyi pasal 33 UUD 1945 ternyata berasal dari kata-kata Soepomo tentang sosialisme negara tersebut.

Pada tanggal 1 Juni 1945 Soekarno berpidato. Tanggal ini kemudian dikenal dengan hari lahirnya Pancasila. Soekarno memberi nama Pancasila untuk dasar negara kita. Sebagai bangsa, kita memerlukan simbol untuk mengingat salah satu momen penting tentang dasar negara kita, terlepas dari siapa yang paling diuntungkan atau siapa yang paling dirugikan dalam penggunaan simbol kelahiran Pancasila ini.

Pada pidatonya tersebut, Soekarno dengan lantang berbicara tentang lima prinsip yang harus dijadikan dasar negara. Soekarno menyebut kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia menyatakan bahwa kebangsaan Indonesia dan kemanusiaan dapat disebut sebagai socio-nationalisme. Mufakat dan kesejahteraan sosial disebut dengan socio-democratie. Keduanya ditambah dengan ketuhanan menyebabkan Indonesia dapat disebut sebagai negara gotong royong, semua untuk semua.

Setelah sidang pertama ini, tampaknya BPUPKI membentuk panitia-panitia. Salah satunya adalah Panitia Perancang Undang-undang Dasar. Panitia ini menyiapkan draf pernyataan kemerdekaan (naskah proklamasi kemerdekaan), pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD), dan pasal-pasal UUD. Hasil kerja panitia ini ini dibahas pada sidang BPUPKI kedua yang berlangsung pada tanggal 10 Juli-17 Juli 1945. Sidang kedua ini juga merupakan momen penting bagi perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Pada tanggal 14 Juli 1945 giliran Soekarno sebagai ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menyampaikan hasil kerja tentang draf pernyataan kemerdekaan dan pembukaan UUD. Ia tidak lagi berbicara atas nama dirinya sendiri. Hal yang menarik adalah draf naskah pembukaan UUD memuat dasar negara yang berisi kata-kata, “....berdasar kepada ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya....” Tampaknya draf yang berisi pernyataan kemerdekaan dan pembukaan UUD menjadi satu kesatuan ini telah disetujui oleh semua anggota Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945. Draf ini disebut oleh Yamin sebagai Djakarta Charter (atau populer dengan istilah Piagam Jakarta), atau disebut juga gentlement agreement oleh Soekiman.

Ketika itu, setidaknya terekam seorang anggota BPUPKI yang menyatakan tidak setuju. Setelah Soekarno selesai berbicara, Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat mempersilahkan anggota yang akan menanggapi tentang dasar negara. Hadikoesoemo menggunakan kesempatan itu dengan mengatakan “....Saya harap supaya 'bagi pemeluk-pemeluknya' itu dihilangkan saja. Saya masih ragu-ragu, bahwa di Indonesia banyak perpecahan-perpecahan dan pada praktiknya maksudnya sama saja. Itulah pendapat saya yang menguatkan permintaan Kiyai Sanoesi. Sekianlah” (Bahar, dkk., 1995:241).

Siapakah Hadikoesoemo dan Kiyai Sanoesi? Ada dua anggota bernama Hadikoesoemo, yaitu Margono Djojohadikoesoemo, pakar ekonomi koperasi; dan Ki Bagoes Hadikoesoemo, pengurus besar Muhammadiyah. Besar kemungkinan yang berbicara tersebut adalah Ki Bagus, sebab ia menggunakan assalamu'alaikum, sensitif terhadap masalah agama, dan penulisan namanya terpisah. Kiyai Sanusi adalah ketua pengurus perkumpulan Alttihadijatul Islamiah berasal dari Sukabumi. Ia banyak menulis buku-buku tentang agama Islam. Ia menuntut ilmu di pesantren-pesantren di Jawa dan Mekkah.

Ketua BPUPKI meminta Soekarno menanggapi. Soekarno mengatakan sebagai berikut.

Paduka Tuan Ketua, kami Panitia Perancang mengetahui, bahwa anggota yang terhormat Sanoesi minta perkataan “bagi pemeluk-pemeluknya” dicoret, sakarang ternyata, anggota yang terhormat Hadikoesoemo minta juga dicoretnya. Tetapi kami berpendapat, bahwa kalimat-kalimat ini seluruhnya berdasar kepada ke-Tuhanan. Sudahlah hasil kompromis di antara dua pihak, sehingga dengan adanya kompromis itu, perselisihan di antara kedua pihak hilang. Setiap kompromis berdasar kepada memberi dan mengambil....sebagai tuan-tuan yang terhormat mengetahui, dengan Tuan Wachid Hasjim dan Agoes Salim di antara anggota panitia. Kedua-duanya pemuka Islam. Pendek kata inilah kompromi yang sebaik-baiknya.... Saya mengharap paduka Tuan yang mulia, rapat besar suka membenarkan sikap panitia itu (Bahar, dkk., 1995:241).

Tampaknya anggota BPUPKI kala itu setuju terhadap permintaan Ketua Perancang Undang-Undang Dasar. Sidang tanggal 16 Juli 1945 menyetujui rancangan tersebut. Radjiman (dalam Bahar, dkk., 1995:361) sebagai ketua sidang mengatakan “....saya minta dengan hormat supaya yang setuju, yang menerima, berdiri” . Tampaknya Yamin belum berdiri. Selanjutnya Radjiman mengatakan “Saya lihat Tuan Yamin belum berdiri”. Yamin berdiri. Radjiman melanjutkan “Dengan suara bulat diterima Undang-undang Dasar ini. Terima kasih tuan-tuan”. Semua anggota bertepuk tangan.


Masa Peresmian

Sidang BPUPKI telah usai. Bom atom dijatuhkan oleh Amerika Serikat di Nagasaki dan Hiroshima. Indonesia memanfaatkan kekalahan Jepang pada perang dunia kedua dengan memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Itu pertanda bahwa Indonesia tidak dimerdekakan oleh Jepang. Dengan kecerdikannya, bangsa Indonesia memerdekakan dirinya sendiri. Besoknya, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang. Dasar negara Pancasila diresmikan, bersamaan dengan peresmian penggunaan UUD 1945.

Soekarno sebagai ketua PPKI membuka sidang dan meminta wakil ketua PPKI, Hatta untuk memberitahukan perubahan-perubahan kata-kata yang diusulkan dan disetujui oleh beberapa anggota, mengenau pembukaan undang-undang dasar dan pasal-pasalnya. Hatta memberitahukan sebagai berikut.

Tuan ketua yang termulia, sidang yang terhormat! Di antara berbagai-bagai usul yang masuk...ialah....dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, ....supaya dalam masa yang genting ini kita mewujudkan persatuan yang ulat, maka pasal-pasal yang bertentangan dikeluarkan dari undang-undang dasar....,misalnya pasal 6 alenia satu menjadi 'Presiden ialah orang Indonesia asli'...'yang beragama Islam' dicoret....karena...agak menyinggung perasaan dan pun tidak berguna....dengan adanya orang Islam 95% jumlahnya di Indonesia ini dengan sendirinya barangkali orang Islam yang menjadi presiden, dengan membuang ini maka seluruh hukum undang-undang dasar dapat diterima oleh daerah-daerah Indonesia yang tidak beragama Islam....Pasal 29 ayat 1 menjadi begini 'negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa....kalimat di belakang itu...dicoret saja (Bahar, dkk., 1995:415).
Soekarno membacakan kesepakatan tentang teks pembukaan UUD. Kemudian bertanya “setuju, tuan-tuan?”. Anggota PPKI berteriak “setuju”. Soekarno melanjutkan “Dengan ini sahlah pembukaan Undang-undang Dasar Negara Indonesia” (Bahar, dkk., 1995:420).


Nilai-nilai Juang dalam Perumusan Pancasila

Nilai-nilai juang apakah yang dapat kita petik dari pragmen perumusan Pacasila tersebut? Nilai-nilai juang yang dapat kita petik adalah pengorbanan, keterbukaan, keberanian, kepentingan bersama, cerdas, dan sopan-santun. Bung Karno dan Bung Hatta secara eksplisit mengemukakan perlunya berkorban dalam perumusan dasar negara. Kita harus berkorban untuk kepentingan bersama, bangsa dan negara. Sikap berkorban berarti ia tidak hanya mau menerima, tetapi juga memberi. Pada sidang BPUPKI golongan kebangsaan memberi sesuatu kepada golongan Islam, yaitu kata-kata kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Sebaliknya, pada sidang PPKI golongan Islam berkorban untuk menghilangkan kata-kata tersebut.

Pengorbanan perlu diberikan untuk mencapai kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan bersama sebagai bangsa. Hatta menyebutkan perlunya pengorbanan untuk mencapai persatuan Indonesia.

Para perumus juga bersikap terbuka. Anggota menyampaikan pendapatnya disertai alasan-alasan yang jelas. Mereka berani mengemukakan pendapat tersebut, sekalipun berbeda dengan pendapat sebagian anggota. Wachid Hasyim berani mengusulkan agar Presiden Indonesia harus beragama Islam. Dan Agus Salim, Sanusi, dan Hadikoesoemo berani menolaknya dengan alasan yang jelas. Masalah sensitif ini tidak disembunyikan, tetapi disampaikan dengan sopan-santun dan pengormatan kepada orang yang berbeda pendapat.

Para perumus Pancasila memberi contoh kesopanan dalam perbedaan. Mereka tidak baku-hantam. Mereka tidak berkelahi dan berbicara kasar. Mereka mengikuti aturan sidang dan disiplin. Yamin diperingatkan oleh ketua sidang, agar berbicara sesuai dengan tema sidang. Yamin mengikutinya.

Hal yang menggembirakan lagi adalah mereka adalah orang-orang yang cerdas, cerdik, dan berpengatahuan luas. Literatur dunia tentang agama, filsafat, ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu hukum, dan sebagainya dikuasai dengan baik. Mereka tidak hanya mengikuti literatur tersebut, tetapi juga mengolahnya menjadi pendapat sendiri. Mereka adalah kumpulan orang-orang yang memiliki pendirian untuk membangun negeri ini.

Belajar dari mereka, kita dapat berbesar hati, bahwa bangsa kita pernah sukses mengantarkan kepada kemerdekaan negara Republik Indonesia di tengah kecamuk perang dunia kedua. Jika kita sekarang menghadapi krisis, maka kita tidak boleh kehilangan kepercayaan diri untuk dapat keluar dari krisis ini. Kita pernah besar dan akan mengulangi kebesaran itu setara dengan bangsa-bangsa lain. Kita harus kembali membangun negeri ini berdasar pada Pancasila, seperti yang telah dipikirkan oleh para perumus Pancasila.


Tokoh Perumus Pancasila

Semua orang yang ikut andil dalam menggali, mengusulkan, dan meresmikan Pancasila dapat disebut sebagai tokoh perumus Pancasila. Memang ada tokoh sentralnya, seperti Soekarno. Ia telah memberi nama bagi dasar negara Republik Indonesia. Ia juga secara serius selama puluhan tahun pada awal abad dua puluh menggali nilai-nilai tersebut. Tetapi bukan berarti ia satu-satunya pelaku. Ia telah mengajak diskusi banyak orang, baik secara langsung atau tidak langsung, di Indonesia atau di luar negeri.

Tokoh berpengaruh lainnya adalah Yamin dan Soepomo. Yamin juga mengemukakan lima prinsip yang sama dengan Soekarno. Ia juga secara patriotik mendeskripsikan batas-batas wilayah negara Indonesia. Sedangkan Soepomo lebih banyak memberi andil dalam menyusun instrumen ketata negaraan. Selain itu, ia juga meletakkan dasar perekonomian negara yang bersifat sosialistik.

Sebagai tokoh umat Islam terbesar, Wachid Hasyim dan Ki Bagus Hadikoesoemo telah memberi andil besar bagi sikap politik umat Islam Indonesia. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menjadi organisasi umat Islam terbesar yang nasionalistik. Penyebutan nama-nama ini hanya sekedar contoh untuk menunjukkan kebesaran perumus Pancasila, bukan untuk mengecilkan peranan tokoh-tokoh lainnya.


Peranan Utama Pancasila

Pada masa pengusulan dan peresmian, kita tahu bahwa Pancasila dirumuskan untuk keperluan dasar negara Indonesia. Kedudukan dan peranan utama Pancasila adalah sebagai dasar negara. Pada perumusan itu, kita juga melihat bahwa dasar negara itu harus berangkat dari pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian, selain sebagai dasar negara, Pancasila itu juga berperan sebagai pandangan hidup.


Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pandangan hidup adalah bagaimana hidup ini dipandang, dinilai, dan ditafsirkan secara sendiri-sendiri oleh orang Indonesia, atau bersama-sama oleh bangsa Indonesia. Hal ini bukan sekedar hasil, tetapi juga proses yang tak pernah berhenti. Pancasila sebagai hasil penilaian akan menjadikannya pedoman tatkala orang Indonesia harus menyikapi masalah kehidupan. Hasil biasanya produk kemaren atau masa lalu.
Sebagai proses, Pancasila sebagai pandangan hidup itu selalu ditafsirkan ulang sesuai dengan konteks kehidupan yang kadang baru dan sulit. Katakanlah, bagaimana kita menafsirkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan Tuhan (Ketuhanan), tatkala presiden harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Dulu kita menafsirkannya menurut cara Soepomo tentang negara kekeluargaan (integralistik) sehingga presiden dipilih oleh MPR. Kini kita percaya bahwa setiap orang diberi kekuasaan (kemampuan) oleh Tuhan untuk memilih siapa yang menjadi pemimpin (presiden). Tuhan tidak menunjuk langsung (memberi wahyu keprabon) kepada seseorang untuk memimpin.
Pancasila sebagai pandangan hidup yang dinamis akan mampu menghadapi masalah masa depan yang tidak menentu. Penafsiran ulang dapat dilakukan dengan belajar dari kegagalan dan keberhasilan bangsa Indonesia sendiri dan bangsa-bangsa lain. Dengan demikian, bangsa Indonesia akan tetap menjadi bangsa yang terus belajar dan terbuka.
Pancasila sebagai pandangan hidup dijalankan sebagai pedoman tingkah laku perorangan dan juga tingkah laku bangsa Indonesia secara bersama-sama. Keberlakuannya lebih pada standar moral dan sosial, sehingga sanksi terhadap pelanggaran standar ini berupa sanksi moral atau sanksi sosial.
Peranan Pancasila sebagai pandangan hidup dipengaruhi oleh agama yang dianut oleh orang Indonesia. Nilai ketuhanan misalnya, berarti orang Indonesia mempercayai Tuhan menurut konsep agamanya, dan sekaligus taat kepada aturan agama yang dianutnya. Di samping itu, kebebasan menjalankan ajaran agama juga dihormati.
Kegigihan orang Indonesia dalam berpegang pada nilai-nilai Pancasila sangat menentukan cara orang Indonesia menafsirkan Pancasila sebagai dasar negaranya. Pancasila dasar negara hanya tinggal semboyan jika dalam keseharian orang Indonesia berpegang pada nilai-nilai lainnya.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Ada konsekuensi hukum pada penerapan Pancasila sebagai dasar negara. Indonesia adalah negara hukum. Penjabaran Pancasila dapat dilihat pada seluruh produk perundang-undangan dan penegakan hukum di Indonesia.
Penjabaran tersebut dapat dinilai konsisten, atau juga tidak. Dengan demikian, harus ada penilaian terhadap konsistensi seluruh produk hukum dengan prinsip-prinsip Pancasila. Siapakah yang berhak menilai? Bagaimana cara menilainya?

Pihak yang berhak menilai adalah seluruh rakyat Indonesia. Partai politik mengartikulasikan penilaian tersebut. Dan setiap lima tahun sekali (pemilihan umum), penilaian tersebut diakumulasikan untuk memilih pemerintahan baru yang kebijakannya lebih mendekati cita-cita Pancasila. Pemerintahan terpilih akan membuat kebijakan publik yang diformalkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan dua lembaga hukum yang secara formal diberi kewenangan menguji peraturan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi menguji ketaatan undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sedangkan Mahkamah Agung bertugas menguji ketaatan peraturan perundang-undangan di bawahnya terhadap undang-undang. Lembaga apa yang menguji ketaatan undang-undang dasar (pasal-pasal) dengan dasar negara Pancasila?

MPR memiliki hak untuk merubah pasal-pasal undang-undang dasar. Lembaga ini mestinya melakukan amandemen dengan cara menguji konsistensi pasal itu dengan dasar negara Pancasila, tidak hanya sekedar menilai akurasi pasal untuk menjawab problem masyarakat semata. Pekerjaan ini harus dilakukan oleh MPR yang seluruh anggotanya pilihan rakyat.


Penutup

Pancasila dirumuskan melalui tiga tahap, yaitu masa penggalian, masa pengusulan, dan masa peresmian. Pancasila dalam rumusan resminya terdapat pada alinea empat pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Perumusan Pancasila dasar negara itu berangkat dari nilai-nilai yang dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia, dulu, sekarang, dan yang akan datang. Oleh karena itu, nilai-nilai itu tidak sekedar hasil temuan, tetapi juga proses penemuan bangsa Indonesia dalam menghadapi konteks permasalahan bangsa Indonesia.





Daftar Rujukan

Bahar, S., Kusuma, A.B.& Hudawati, N. (Eds.). 1995. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Soekarno.1926.Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme.Dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (hlm.1-24). Jakarta: Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi.
Soekarno. 1932. Swadeshi dan Massa-aksi di Indonesia. Dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (hlm.121-157). Jakarta: Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi.
Soekarno. 1941.Demokrasi Politik dengan Demokrasi Ekonomi=Demokrasi Sosial .Dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (hlm.579-588). Jakarta: Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi.
Tim Strabud. 1993/1994. Strategi Kebudayaan. Malang: IKIP Malang.

0 komentar:

Posting Komentar

Mohom Komentar nya yA temAn.....

Karena sayA jugA masih Tahap Belajar....

Thanks 4 ALL