Blognya Anak ManaGemenT

Amandemen UUD 1945 Sesuai Prosedur yang Benar

Posted by Naziri Andanta (Mekhanai Kesih) On Selasa, 20 Juli 2010 0 komentar

Restorasi konstitusi merupakan pembenahan dan perbaikan agar bangsa Indonesia kembali ke jati dirinya dengan berpijak pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika. Restorasi adalah cara yang lunak ketimbang revolusi maupun reformasi.

“Restorasi terhadap UUD 1945 sudah dilakukan melalui amandemen UUD 1945, hingga dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menjadi narasumber “Simposium Nasional Restorasi Indonesia” yang diselenggarakan Nasional Demokrat pada Rabu (2/6) siang di Hotel Borobudur, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Mahfud yang didampingi tiga narasumber lainnya yaitu Ketua Komisi Yudisial M. Busyro Muqoddas, pakar konstitusi Saldi Isra dan Fajrul Falaq, menjelaskan amandemen UUD 1945 itu sudah dilakukan sesuai prosedur yang benar. Suka atau tidak suka, masyarakat harus bisa menerima amandemen UUD 1945 karena sudah melalui sebuah pemilu yang sangat demokratis dan dapat dipercaya pada tahun 1999.

“Itulah pemilihan umum yang sangat demokratis sejak pemilu 1955. Suka atau tidak suka, kita harus menerima amandemen UUD 1945 sebagai kesepakatan para wakil rakyat,” imbuh Mahfud.

Mahfud melanjutkan, hasil amandemen UUD 1945 menunjukkan perubahan yang kondusif, tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi dalam bernegara. Menurut Mahfud, sebelum terjadi amandemen UUD 1945, situasi politik dan hukum di Indonesia kurang begitu kondusif. “UUD selalu menimbulkan otoritarianisme dan tidak menunjukkan adanya keadilan serta kejujuran dalam berbangsa dan bernegara,” ucap Mahfud.

Bahkan, lanjut Mahfud, Presiden Soekarno dan Soeharto yang dikenal sebagai pejuang tangguh negeri ini, pada akhirnya jatuh dan dilengserkan akibat sikap otoriter mereka. Oleh sebab itulah, untuk menjalankan pemerintahan dengan baik, harus tetap berlandaskan pada aspek demokrasi dan nomokrasi.

“Namun prosedurnya harus benar. Kalau ada pihak yang tidak setuju terhadap sebuah peraturan atau hasil amandemen, harus bisa dijelaskan alasannya,” tambah Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menerangkan empat kaidah dalam penegakan hukum. Pertama, hukum harus menjamin kelangsungan integritas bangsa. Kedua, hukum tidak semata-mata dibuat secara demokratis tetapi juga secara nomokratis, dengan demikian harus saling berkaitan.

Kaidah lainnya, hukum harus mampu menciptakan keadilan dan menjamin toleransi beragama,” tegas Mahfud di hadapan para hadirin.

Suasana “Simposium Nasional Restorasi Indonesia” itu berlangsung hangat, para peserta terlihat sangat antusias menanyakan berbagai hal terkait topik simposium. Diantaranya, sejumlah peserta menanyakan kinerja dan efektivitas anggota DPR, karena sebagian besar persoalan banyak yang harus melalui DPR. Juga, ada peserta yang mempertanyakan sejauh mana restorasi konstitusi sudah dilaksanakan di Indonesia

Selain itu, ada peserta yang menanyakan teori hukum yang paling relevan dan cocok diterapkan di Indonesia. Mahfud pun menjawab bahwa ‘teori paling tinggi’ adalah ‘tidak ikut teori’ dalam arti harus bisa membuat terobosan-terobosan baru. Misalnya, MK pernah membuat terobosan penggunaan KTP, KK atau paspor untuk calon pemilih dalam pemilu 2009.

0 komentar:

Posting Komentar

Mohom Komentar nya yA temAn.....

Karena sayA jugA masih Tahap Belajar....

Thanks 4 ALL